Menu ✖

Mode Gelap
DPRD dan Pemkab Toraja Utara Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 Kasatpol PP Torut Turun Langsung Ke SPBU Karassik Pantau Penyalahgunaan BBM Subsidi Bupati Toraja Utara Buka Rapat Koordinasi Optimalisasi Siskamling, Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat DPRD Toraja Utara Gelar Paripurna: Bahas Ranperda Aset Daerah hingga Perlindungan Hak Disabilitas Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kasat Lantas Polres Tana Toraja Ajak Siswa MAN Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Toraja Utara Lepas Kontingen PORPROV XVIII hingga Serahkan Penghargaan

Parlemen

Ranperda APBD Perubahan 2025 Torut sah: Satu Fraksi Abstain, Bupati: Itu Urusan Internal Mereka

badge-check


					Bupati Toraja Utara Frederick Victor Palimbong saat menyampaikan kata sambutan usai penetapan APBD perubahan tahun 2025 (Ist) Perbesar

Bupati Toraja Utara Frederick Victor Palimbong saat menyampaikan kata sambutan usai penetapan APBD perubahan tahun 2025 (Ist)

TORUT, PEDOMANINDONESIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara (Torut) bersama Bupati Frederick Victor Palimbong resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di ruang Paripurna DPRD pada Senin, 29 September 2025, meskipun diwarnai dengan sikap abstain dari satu fraksi.

Wakil Ketua I DPRD Toraja Utara, Marthen Bida, menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2025 telah tuntas dilaksanakan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Pelaksanaan yang dilakukan oleh Badan Anggaran sebagai wujud pelaksanaan fungsi anggaran DPRD dimulai dari pembahasan dan kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2025, dilanjutkan dengan pembahasan Ranperda perubahan APBD 2025,” terang Marthen Bida.

Secara ringkas, dia melaporkan bahwa hasil pembahasan telah menyepakati total Pendapatan Daerah dalam APBD Perubahan tahun 2025 sebesar Rp 1.083.338.082.657,17.

 

Lima Fraksi Setuju, Golkar Abstain

 

Setelah enam fraksi menyampaikan pandangan, penetapan Ranperda menjadi Perda ini mendapat persetujuan lima fraksi dan satu fraksi memilih abstain, yakni Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).

Dalam sambutan penutupnya, Bupati Frederick Victor Palimbong menyampaikan rasa syukur atas persetujuan bersama ini. Ia mengakui adanya dinamika selama proses pembahasan antara Banggar, TAPD, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merancang program dan kegiatan.

“Kita telah melalui tahapan dalam merancang perubahan APBD tahun anggaran 2025. Proses ini telah sejalan dengan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Bupati.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas masukan dan saran dari fraksi-fraksi, termasuk terkait aspirasi dewan. Bupati menekankan bahwa Pemkab Torut telah mengakomodasi beberapa poin, termasuk mengembalikan sekitar 31 program aspirasi anggota DPRD yang sebelumnya dibekukan pada anggaran induk.

“Kami berharap, agar perubahan APBD yang disetujui bersama saat ini dapat membawa kemajuan bagi daerah yang kita cintai,” harapnya.

 

Respons Bupati Soal Abstainnya Golkar

 

Terkait abstainnya Fraksi Golkar, Bupati Toraja Utara yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Toraja Utara ini memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai sikap politik internal partai lain.

“Jadi itu urusan internal mereka, tapi kan ada enam fraksi, lima setuju satu abstain. Bahkan tidak setuju pun tetap menang, karena lima Fraksi sudah setuju semua,” tegas Bupati usai rapat paripurna.

“Saya tidak bisa berkomentar tentang internal partai lain, karena saya juga ketua Partai Gerindra. Jadi itu urusan internal mereka,” pungkasnya.

Lima fraksi yang menyetujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai PDIP, Fraksi Amanah Solidaritas, dan Fraksi Persatuan Nasional.

Rapat Paripurna Penetapan APBD Perubahan 2025 dihadiri oleh 21 dari 30 anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara, dan dinyatakan kuorum berdasarkan Tata Tertib DPRD Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2025.

Baca Lainnya

DPRD dan Pemkab Toraja Utara Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2020

4 November 2026 - 14:56 WIB

DPRD Toraja Utara Gelar Paripurna: Bahas Ranperda Aset Daerah hingga Perlindungan Hak Disabilitas

30 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Kasatpol PP Torut Fokus Penegakan Perda, Pengawasan BBM Subsidi, dan Pemadaman Kebakaran

20 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Pemkab Toraja Utara Gelar Rakor Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Pelayanan Kelistrikan

16 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Bupati Toraja Utara Buka Rakor Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer dan Komunitas

6 Oktober 2026 - 04:39 WIB

Trending di Ekobis