Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tana Toraja Berikan Kejutan di HUT ke-81 TNI, Kapolres Tegaskan Soliditas TNI-Polri Polres Toraja Utara Gelar Pengamanan dan Pengawasan Tradisi Adat Adu Kerbau di Tondon Bupati Toraja Utara Buka Rakor Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer dan Komunitas STI Ajak Gen Z Jadi Kreator Pertanian: Bikin Konten, Sebar, Dapat Cuan Kasatpol PP Torut Kerahkan Puluhan Anggota Jaga Ketat SPBU, Pelansir Tersingkirkan DPRD Torut Ancam Bakal RDP DLH Torut Kesekian Kalinya Mempertahankan Maraknya Tambang Galian C di Torut

Hukum

Resmob Polres Toraja Utara Amankan Empat Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

badge-check


					Resmob Polres Toraja Utara Amankan Empat Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau Perbesar

TORUT, PEDOMANINDONESIA – Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara kembali berhasil mengamankan 4 orang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana perjudian dalam arena adu kerbau (Ma’Pasilaga Tedong) di Lembang Saloso, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Selasa (09/06/2026) sore.

Selain mengamankan 4 orang pria, dalam pengungkapan yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim IPDA Fritz Pasulu, S.H, tersebut juga berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula saat Tim Resmob tengah melaksanakan giat pengamanan di area ritual adat Rambu Solo’ Ma’ Pasilaga Tedong. Namun, kemurnian acara adat tersebut justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melakukan taruhan judi.

Aksi perjudian terendus setelah beberapa pasangan kerbau beradu. Di tengah riuhnya penonton, tiga terduga pelaku yakni LL (24) warga Tallunglipu Toraja Utara, EM (22) warga Sangalla Tana Toraja, SS (41) warga Lamunan Tana Toraja, dan JT (30) warga Tallunglipu Toraja Utara, kedapatan tengah bertaruh uang. Tim Resmob kemudian bergerak cepat mengamankan para pelaku, ungkapnya.

Selain mengamankan keempat terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang digunakan sebagai taruhan dengan total sebesar Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Uang sitaan tersebut terdiri dari 20 lembar uang pecahan Rp 100.000,- dan 10 lembar uang pecahan Rp 50.000,-.

Diterangkan Kasat Reskrim, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan interogasi di lapangan, keempat terduga pelaku telah kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana perjudian di dalam arena adu kerbau tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti uang tunai telah digelandang ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat agar tetap menjaga keluhuran adat istiadat Toraja dan tidak menodainya dengan aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Penindakan ini kembali diharapkan menjadi peringatan keras agar Masyarakat tidak menyalahgunakan kegiatan adat sebagai sarana untuk melakukan aktivitas pelanggaran hukum.

Baca Lainnya

DPRD Torut Ancam Bakal RDP DLH Torut Kesekian Kalinya Mempertahankan Maraknya Tambang Galian C di Torut

2 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Keadilan untuk MS: Trauma Pascadianiaya Belum Pulih, Pelaku di Toraja Utara Justru Masih Berkeliaran

28 September 2026 - 19:09 WIB

Polres Toraja Utara Gelar Patroli Gabungan dan Razia THM, Seorang Pemuda Diamankan Positif Gunakan Narkoba

28 September 2026 - 12:57 WIB

5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Imbas Temuan Klaster Hunian Mewah

28 September 2026 - 07:51 WIB

Kapolres Torut Bersama Dandim 1414/Tator Melayat ke Rumah Duka Korban Penembakan Papua

20 September 2026 - 11:14 WIB

Trending di Headline