Menu

Mode Gelap
Resmob Polres Toraja Utara Amankan Empat Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau Buka Expo Satpol PP dan Damkar, Bupati Torut Tekankan Profesionalisme dan Larang Politik Praktis Bupati Torut Bakal Tindak Tegas ASN dan PPPK yang Main Medsos Saat Jam Kerja HUT Satpol PP Torut Bawa Berkah Bagi Pelaku UMKM Perkuat Toleransi, Bupati Toraja Utara dan FKUB Lakukan Studi Tiru ke Pontianak dan Singkawang Raih WTP 11 Kali Beruntun, Bupati Torut: Ini Standar Tata Kelola, Bukan Prestasi Luar Biasa

Hukum

Resmob Polres Toraja Utara Amankan Empat Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

badge-check


					Resmob Polres Toraja Utara Amankan Empat Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau Perbesar

TORUT, PEDOMANINDONESIA – Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara kembali berhasil mengamankan 4 orang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana perjudian dalam arena adu kerbau (Ma’Pasilaga Tedong) di Lembang Saloso, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Selasa (09/06/2026) sore.

Selain mengamankan 4 orang pria, dalam pengungkapan yang dipimpin Kanit I Sat Reskrim IPDA Fritz Pasulu, S.H, tersebut juga berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai jutaan rupiah.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula saat Tim Resmob tengah melaksanakan giat pengamanan di area ritual adat Rambu Solo’ Ma’ Pasilaga Tedong. Namun, kemurnian acara adat tersebut justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melakukan taruhan judi.

Aksi perjudian terendus setelah beberapa pasangan kerbau beradu. Di tengah riuhnya penonton, tiga terduga pelaku yakni LL (24) warga Tallunglipu Toraja Utara, EM (22) warga Sangalla Tana Toraja, SS (41) warga Lamunan Tana Toraja, dan JT (30) warga Tallunglipu Toraja Utara, kedapatan tengah bertaruh uang. Tim Resmob kemudian bergerak cepat mengamankan para pelaku, ungkapnya.

Selain mengamankan keempat terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang digunakan sebagai taruhan dengan total sebesar Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Uang sitaan tersebut terdiri dari 20 lembar uang pecahan Rp 100.000,- dan 10 lembar uang pecahan Rp 50.000,-.

Diterangkan Kasat Reskrim, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan interogasi di lapangan, keempat terduga pelaku telah kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana perjudian di dalam arena adu kerbau tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti uang tunai telah digelandang ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat agar tetap menjaga keluhuran adat istiadat Toraja dan tidak menodainya dengan aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Penindakan ini kembali diharapkan menjadi peringatan keras agar Masyarakat tidak menyalahgunakan kegiatan adat sebagai sarana untuk melakukan aktivitas pelanggaran hukum.

Baca Lainnya

Bupati Torut Bakal Tindak Tegas ASN dan PPPK yang Main Medsos Saat Jam Kerja

8 Juni 2026 - 20:34 WIB

Tak Menuntut Pidana, Keluarga Korban Kecelakaan Moge di Toraja Pilih Jalan Kekeluargaan

26 Mei 2026 - 17:26 WIB

Mangkir Tiga Kali, Kepala Lembang Lea Dinilai Tidak Kooperatif oleh KI Sulsel

18 Mei 2026 - 18:24 WIB

Mediasi Keluarga Berujung Penikaman di Bonggakaradeng, Sat Reskrim Polres Tator Amankan Terduga Pelaku

13 Mei 2026 - 11:11 WIB

PN Makale Eksekusi Lahan Sawah di Tandi Tulak, Alfrida Kalasuso Menang Gugatan

13 Mei 2026 - 08:41 WIB

Trending di Hukum