Menu

Mode Gelap
Polsek Sopai Gerebek Judi Sabung Ayam Malam Hari, Amankan Delapan Ekor Ayam Siap Adu GMNI Toraja Utara Dukung BPS Gereja Toraja Berantas Judi di Arena Tedong Silaga Suara Profetis Gereja Toraja: Menegasi Judi di Balik Tradisi Silaga THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu Camat Masanda Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemda Bersama Bapanas dan Pemkab, Kapolres Toraja Utara Pantau Harga Pangan Jelang Idulfitri Kabar Gembira: Pemkab Tana Toraja Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK Senilai Rp15 Miliar

Kriminal

Resmob Polres Tana Toraja Tangkap Pelaku Pencurian, JS Asal Makassar Terancam 7 Tahun Penjara

badge-check


					Resmob Polres Tana Toraja Tangkap Pelaku Pencurian, JS Asal Makassar Terancam 7 Tahun Penjara Perbesar

TATOR, PEDOMANINDONESIA – Seorang pria berinisial JS (24), yang diduga melakukan pencurian di Buntu Kel. Benteng Ambeso Kec. Gandangbatu Sillanan Kabupaten Tana Toraja, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Tana Toraja setelah upaya pengejaran. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap.

Tidak lebih dari 24 jam unit Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku setelah menjalankan aksinya di salah seorang rumah warga di Gandasil pada 13 Oktober 2025 yang lalu.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, saat ditemui media pada Selasa (21/10/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan JS, yang kini berada di Mapolres Tana Toraja.

“Pelaku berinisial JS (24) asal Makassar berhasil ditangkap oleh unit Resmob Polres Tana Toraja tidak lebih dari 24 jam setelah melakukan aksinya,” ujar Budi.

Menurut laporan korban, HV (53), kepada kepolisian pada Minggu (13/10/2025), telah kehilangan sejumlah barang miliknya dengan kondisi pintu rumah rusak dan kamar yang terbongkar.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlin Allolayuk, menjelaskan kronologi kejadian, saat di TKP ditemukan pintu samping rumah dan kamar korban dalam keadaan rusak serta kamar terbongkar. Menurut Korban juga telah kehilangan perhiasan dan sejumlah uang tunai dengan total kerugian Rp. 56.000.000,-.

“Respon cepat dan kerja keras unit resmob Polres Tana Toraja dengan serangkaian penyelidikan dilakukan sehingga pada 14 Oktober 2025 terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di Kelurahan Tondon Makale Kabupaten Tana Toraja,”ujar Kasat Reskrim.

Arlin menambahkan bahwa JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tana Toraja sejak 15 Oktober 2025 karena diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Lainnya

Polsek Sopai Gerebek Judi Sabung Ayam Malam Hari, Amankan Delapan Ekor Ayam Siap Adu

25 Maret 2026 - 12:47 WIB

THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu Camat Masanda Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemda

18 Maret 2026 - 09:26 WIB

Hanya Jadi “Kurir” Aspirasi, Pemda Tana Toraja Dinilai Tidak Berani Tolak Tegas Proyek Geothermal

17 Maret 2026 - 08:02 WIB

Pemda Tana Toraja Jamin Berkas Penolakan Geothermal Telah Dikirim ke Kementerian

16 Maret 2026 - 21:42 WIB

Konvoi Bising Saat Salat Magrib Ditegur, Geng Motor Justru Ancam Polisi

16 Maret 2026 - 20:22 WIB

Trending di Kriminal