Menu

Mode Gelap
Babak Baru Kasus Eks RSUD Pongtiku: Polisi Periksa Anggota DPRD, Pemilik Alat Berat, hingga Kadis Sosial Bisnis Haram di Balik Layar Ponsel: Mahasiswa di Rantepao Diciduk Polisi Saat Transaksi Sabu Cegah Kebakaran Hutan, Kepala Lembang Paku Masanda Ajak Warga Laporkan Pelaku Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Tallunglipu DPRD Tator Rekomendasikan Penghentian Sementara SPPG Batupapan 1 dan Keluarkan 7 Poin Penting Usai Dugaan Kasus Keracunan MBG DPRD Tator Minta Pemda Hentikan Sementara Program MBG Usai Ratusan Siswa Diduga Keracunan

Kriminal

Resmob Polres Tana Toraja Tangkap Pelaku Pencurian, JS Asal Makassar Terancam 7 Tahun Penjara

badge-check


					Resmob Polres Tana Toraja Tangkap Pelaku Pencurian, JS Asal Makassar Terancam 7 Tahun Penjara Perbesar

TATOR, PEDOMANINDONESIA – Seorang pria berinisial JS (24), yang diduga melakukan pencurian di Buntu Kel. Benteng Ambeso Kec. Gandangbatu Sillanan Kabupaten Tana Toraja, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Tana Toraja setelah upaya pengejaran. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap.

Tidak lebih dari 24 jam unit Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku setelah menjalankan aksinya di salah seorang rumah warga di Gandasil pada 13 Oktober 2025 yang lalu.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, saat ditemui media pada Selasa (21/10/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan JS, yang kini berada di Mapolres Tana Toraja.

“Pelaku berinisial JS (24) asal Makassar berhasil ditangkap oleh unit Resmob Polres Tana Toraja tidak lebih dari 24 jam setelah melakukan aksinya,” ujar Budi.

Menurut laporan korban, HV (53), kepada kepolisian pada Minggu (13/10/2025), telah kehilangan sejumlah barang miliknya dengan kondisi pintu rumah rusak dan kamar yang terbongkar.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlin Allolayuk, menjelaskan kronologi kejadian, saat di TKP ditemukan pintu samping rumah dan kamar korban dalam keadaan rusak serta kamar terbongkar. Menurut Korban juga telah kehilangan perhiasan dan sejumlah uang tunai dengan total kerugian Rp. 56.000.000,-.

“Respon cepat dan kerja keras unit resmob Polres Tana Toraja dengan serangkaian penyelidikan dilakukan sehingga pada 14 Oktober 2025 terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di Kelurahan Tondon Makale Kabupaten Tana Toraja,”ujar Kasat Reskrim.

Arlin menambahkan bahwa JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tana Toraja sejak 15 Oktober 2025 karena diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Lainnya

Bisnis Haram di Balik Layar Ponsel: Mahasiswa di Rantepao Diciduk Polisi Saat Transaksi Sabu

10 September 2026 - 18:07 WIB

BPBD Toraja Utara Salurkan 8.000 Liter Air Bersih Tanggulangi Dampak Kekeringan

1 September 2026 - 19:45 WIB

Era AI, Super Tani Tantang Anak Muda Jadi Kreator Sekaligus Entrepreneur

30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Polres Tana Toraja Ringkus 2 Pemuda Asal Enrekang, 103 Sachet Narkotika Siap Edar Disita

21 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Bukan Sekadar KKN: Mahasiswa Unhas Bangun Peta Digital dan Potensi Wisata Toraja Utara

14 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Trending di Headline