Menu

Mode Gelap
GMNI Toraja Utara Dukung BPS Gereja Toraja Berantas Judi di Arena Tedong Silaga Suara Profetis Gereja Toraja: Menegasi Judi di Balik Tradisi Silaga THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu Camat Masanda Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemda Bersama Bapanas dan Pemkab, Kapolres Toraja Utara Pantau Harga Pangan Jelang Idulfitri Kabar Gembira: Pemkab Tana Toraja Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK Senilai Rp15 Miliar Hanya Jadi “Kurir” Aspirasi, Pemda Tana Toraja Dinilai Tidak Berani Tolak Tegas Proyek Geothermal

Kriminal

Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 4,9 Miliar, Amankan 2 Tersangka

badge-check


					Polda Sulsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 4,9 Miliar, Amankan 2 Tersangka Perbesar

MAKASSAR, PEDOMANINDONESIA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus, bertempat di Aula Ditresnarkoba Polda Sulsel, Makassar, Kamis (18/9).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 4 kilogram sabu dan 900 butir ekstasi dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp 4,9 miliar. Pemusnahan dipimpin oleh Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol. M. Eka Faturahman, S.H., S.I.K., didampingi Kasubdit 1 AKBP Budi Gunawan, Kasubdit 2 Kompol Sumantri, serta Kasubdit 3 AKBP Rafles P. Girsang, S.I.K.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel, yakni Rahayu Muin, S.H. dan Fitriyani, S.H., serta perwakilan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, AKP Surya Pranoyo, S.Si., M.Si., bersama para penyidik.

Menurut perhitungan, pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 17 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AD (38) dan SD (48). Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pidana penjara minimal 7 tahun.

Polda Sulsel menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, baik melalui langkah penegakan hukum maupun pencegahan.

Masyarakat diimbau untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga masa depan bangsa. (*)

Baca Lainnya

Konvoi Bising Saat Salat Magrib Ditegur, Geng Motor Justru Ancam Polisi

16 Maret 2026 - 20:22 WIB

Momentum Pemulihan Integritas, Kapolres Toraja Utara Lantik Kasat Resnarkoba Baru

7 Maret 2026 - 10:30 WIB

Bersih-Bersih Internal, Unit Resmob Polres Toraja Utara Jalani Tes Urine Mendadak

4 Maret 2026 - 13:32 WIB

Warga Perumahan Mario Nanggala Parepare Resah, Desak APH Tindak Tegas Pemuda Mabuk

1 Maret 2026 - 10:05 WIB

Modus Tangki Rakitan, Sat Reskrim Polres Tana Toraja Ringkus Komplotan Mafia Solar

23 Februari 2026 - 07:37 WIB

Trending di Ekobis