BOGOR,PEDOMANINDONESIA.ID, – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putanto, bersama empat pejabat struktural lainnya. Penonaktifan dilakukan menyusul temuan Ombudsman terkait dugaan adanya klaster hunian mewah di lingkungan lapas.
Empat pejabat lainnya yang dinonaktifkan yakni Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, mengatakan kelima pejabat tersebut diduga bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi, Sabtu (26/9).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto juga memastikan dugaan komersialisasi fasilitas di kawasan lapas akan diinvestigasi.
Temuan bermula dari sidak Ombudsman pada Rabu (23/9). Tim Ombudsman mengaku menemukan kawasan menyerupai klaster rumah mewah yang diduga dihuni warga binaan. Di lokasi, mereka mengklaim menemukan fasilitas seperti AC, televisi, kulkas, sofa, area parkir hingga bangunan yang disebut mirip vila.
Ombudsman juga menemukan sejumlah kendaraan mewah, termasuk Toyota Alphard dan Fortuner. Salah seorang warga binaan yang ditemui tim disebut mengaku membayar sejumlah uang, meski nominalnya belum diketahui.
Pihak Lapas Cibinong sebelumnya menyebut bangunan tersebut sebagai rumah dinas maupun rumah asimilasi. Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran dan akan mengambil tindakan jika ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan.
Ombudsman kemudian merekomendasikan agar warga binaan yang berada di luar blok dikembalikan, petugas yang menghalangi pengawasan ditindak, serta bangunan yang dinilai tidak semestinya ditertibkan.
Sementara itu, Ditjenpas membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi sarana, prasarana, administrasi, serta standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong.
Ombudsman menegaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari mandat pengawasan pelayanan publik. Hasil temuan selanjutnya akan didalami untuk mengetahui kemungkinan adanya maladministrasi, termasuk siapa yang menggunakan bangunan, sejak kapan digunakan, serta apakah terdapat transaksi atau penyalahgunaan kewenangan.
ICW juga mengingatkan bahwa pemberian fasilitas khusus kepada narapidana merupakan salah satu modus korupsi di lembaga pemasyarakatan yang telah mereka petakan sejak 2011.
Polemik ini kini masih dalam proses pemeriksaan dan investigasi untuk memastikan status bangunan, pihak yang menggunakannya, serta ada atau tidaknya praktik komersialisasi fasilitas bagi warga binaan.











