Menu ✖

Mode Gelap
DPRD dan Pemkab Toraja Utara Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 Kasatpol PP Torut Turun Langsung Ke SPBU Karassik Pantau Penyalahgunaan BBM Subsidi Bupati Toraja Utara Buka Rapat Koordinasi Optimalisasi Siskamling, Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat DPRD Toraja Utara Gelar Paripurna: Bahas Ranperda Aset Daerah hingga Perlindungan Hak Disabilitas Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kasat Lantas Polres Tana Toraja Ajak Siswa MAN Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Toraja Utara Lepas Kontingen PORPROV XVIII hingga Serahkan Penghargaan

Headline

Gawat, Kadis Infokom Sultra Disomasi Infonya Terima Dana dari Perusahaan Swasta

badge-check


					Gawat, Kadis Infokom Sultra Disomasi Infonya Terima Dana dari Perusahaan Swasta Perbesar

PEDOMANINDONESIA.ID, KENDARI – Nama kepala dinas infokom provinsi Sulawesi Tenggara Ridwan Badallah ditengarai menerima aliran dana fantastis milliaran rupiah dari sebuah perusahaan swasta di Kendari.

Hal ini terungkap dari somasi yang di layangkan oleh indolegal law firm yang merupakan kuasa hukum dari Direktur PT Cahaya Mining Abadi Aditya Setiawan, dalam isi somasi tertanggal 9 Juni 2025, bernomor B-05/SOMASI/ILF/VI/2025 disebut bahwa Ridwan Badallah telah menerima dana secara bertahap hingga berjumlah Rp 4,8 Milliar yang di transfer langsung ke rekening pribadi milik Ridwan Badallah.

Dalam somasi tersebut juga di jelaskan awal mula adanya kiriman dana tersebut, yakni usai terjadinya pertemuan pada Juni 2024 di plaza Indonesia lalu pada 11 juni 2024 melalui rekening PT Cahaya Mining Abadi mengirimkan dana sebesar Rp 300 juta ke rekening bank milik Ridwan Badallah (bukti transfer terlampir), lalu pada 19 Juni 2024 kembali ditransferkan dana sebesar Rp 2 Milliar ke rekening atas nama Ridwan Badallah.

Tak hanya itu, dalam somasi tersebut di jelaskan juga pada 23 Juli 2024 Ridwan Badallah kembali menghubungi Direktur PT Cahaya Mining Abadi meminta tambahan dana sebesar Rp 2,5 Milliar yang kemudian di realisasikan dengan cara di transfer melalui rekening perusahaan sebesar Rp 2,3 Milliar dan melalui rekening pribadi direktur sebesar Rp 200 juta.

Namun di tengah perjalanan, Ridwan Badallah tidak dapat memenuhi hasil kesepakatan awal pertemuan maka pada bulan Agustus 2024 Ridwan Badallah mengembalikan dana sebesar Rp 2 Milliar, lalu priode September 2024 hingga Mei 2025 di kembalikan lagi dana hingga berjumlah Rp 500 juta, sehingga tersisa dana yang belum di kembalikan Rp 2,3 Milliar.

Menanggapi somasi yang dilayangkan kuasa hukum direktur pt cahaya mining abadi, Ridwan Badallah melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam LBH Peduli Hukum Masyarakat Sulawesi Tenggara ( LBH PIDHUM-SULTRA) juga memberikan jawaban dengan surat bernomor 011/JWB-SMS-LR/VI/2025, yang isinya membantah adanya perjanjian secara tertulis ataupun lisan dalam rangka menjanjikan sesuatu pekerjaan dengan Aditya Setiawan (direktur pt cahaya mining abadi), lanjut dalam jawaban somasi tersebut menerangkan bahwa Ridwan Badallah tidak pernah membuat perjanjian utang piutang melainkan hanya jasa yang di tawarkan oleh Direktur PT Cahaya Mining Abadi dalam proses Ridwan Badallah sebagai Pj Bupati.

Selanjutnya dalam jawaban somasi tersebut juga di jelaskan bahwa dana yang diterima oleh Ridwan Badallah di gunakan untuk biaya operasional dan akomodasi terkait pengusulan sebagai Pj Bupati.

Di surat jawaban somasi tertulis juga bahwa Ridwan Badallah telah mengembalikan dana sebesar Rp 2,5 Milliar sebagai itikad baik penggunaan dana milik PT Cahaya Mining Abadi.

Hingga sore ini kontak Wa milik Ridwan Badallah tidak aktif guna meminta konfirmasi atas hal tersebut. (*)

Baca Lainnya

DPRD dan Pemkab Toraja Utara Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2020

4 November 2026 - 14:56 WIB

Kasatpol PP Torut Turun Langsung Ke SPBU Karassik Pantau Penyalahgunaan BBM Subsidi

4 November 2026 - 14:49 WIB

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Toraja Utara Lepas Kontingen PORPROV XVIII hingga Serahkan Penghargaan

28 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Bapperida Toraja Utara Gelar Rakor Penyusunan Rencana Kerja Forum Koordinasi Kopi Berkelanjutan

27 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Siap-siap! PWI Sulsel Award dan Pelantikan Pengurus Periode 2026–2031 Digelar 17 Oktober Nanti

11 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Trending di Headline