Menu

Mode Gelap
Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan Resmob Polres Toraja Utara Amankan Empat Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau Buka Expo Satpol PP dan Damkar, Bupati Torut Tekankan Profesionalisme dan Larang Politik Praktis Bupati Torut Bakal Tindak Tegas ASN dan PPPK yang Main Medsos Saat Jam Kerja HUT Satpol PP Torut Bawa Berkah Bagi Pelaku UMKM Perkuat Toleransi, Bupati Toraja Utara dan FKUB Lakukan Studi Tiru ke Pontianak dan Singkawang

News

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ballpress Rp6,5 Miliar, Hasil Penyelundupan

badge-check


					Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ballpress Rp6,5 Miliar, Hasil Penyelundupan Perbesar

Jakarta, Pedomanindonesia.Id, – Bea Cukai kembali mencatat sederet penindakan besar terhadap upaya penyelundupan pakaian bekas impor (ballpress) di berbagai wilayah Indonesia. Barang ilegal tersebut memiliki nilai total mencapai miliaran rupiah.

Terbaru, di Tol Cikampek, penyidik Bea Cukai menindak dua truk yang mengangkut 132 koli ballpress senilai Rp1 miliar. Barang tersebut diduga hasil impor ilegal yang dikirim dari Jawa Timur menuju Jakarta.

Sebelumnya, pada 26 April 2025, Bea Cukai Purwakarta juga mengamankan 66 bale ballpress senilai Rp1 miliar dari sebuah mobil boks di Jalan Raya Pamanukan, Subang, Jawa Barat.

Tidak hanya di darat, penindakan juga dilakukan di laut. Pada 30 April 2025, Bea Cukai Dumai menindak sebuah kapal bermuatan 150 bale ballpress senilai Rp525 juta. Modus yang digunakan adalah tidak mencantumkan muatan tersebut dalam dokumen kepabeanan.

Kasus terbesar terjadi pada 7 Agustus 2025, saat Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mengamankan 2.000 bale ballpress dalam delapan kontainer di Lapangan Peti Kemas Depo Temas Shipping, dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.

“Capaian penindakan ini menegaskan bahwa ballpress masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan dan menjadi prioritas pengawasan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Djaka, perwakilan Bea Cukai.

Ia menjelaskan, meski kerugian negara tidak bisa dihitung dari sisi penerimaan—karena barang ini dilarang impor berdasarkan Permendag No. 18/2021 jo. Permendag No. 40/2022—peredaran ballpress tetap berisiko tinggi. Selain mengancam industri tekstil dalam negeri dan mengurangi pangsa pasar produk lokal, ballpress juga berpotensi membawa penyakit serta menurunkan citra bangsa di mata dunia.

“Untuk memberantas penyelundupan, kami akan terus memperkuat patroli laut, pengawasan di terminal peti kemas, dan memanfaatkan teknologi pemindaian. Penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antarinstansi adalah kunci untuk melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian nasional,” tutupnya.

Baca Lainnya

Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan

14 Juni 2026 - 11:14 WIB

Bupati Torut Bakal Tindak Tegas ASN dan PPPK yang Main Medsos Saat Jam Kerja

8 Juni 2026 - 20:34 WIB

HUT Satpol PP Torut Bawa Berkah Bagi Pelaku UMKM

8 Juni 2026 - 08:31 WIB

Perkuat Toleransi, Bupati Toraja Utara dan FKUB Lakukan Studi Tiru ke Pontianak dan Singkawang

5 Juni 2026 - 13:30 WIB

Polres Toraja Utara Tetapkan Pengendara Harley Davidson Tersangka

5 Mei 2026 - 18:16 WIB

Trending di Hukum