TORUT, PEDOMAN INDONESIA – Bupati Toraja Utara (Torut), Frederik Victor Palimbong, menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kedapatan bermain media sosial (medsos) saat jam kerja.
Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Dedy ini usai membuka Expo Satpol PP dan Damkar Tahun 2026 di Alun-Alun Rantepao, Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Senin (08/06/2026).
“Aturan yang mereka langgar sudah jelas. Kami akan menindak tegas jika ada pegawai yang kedapatan bermain medsos pada saat jam kerja berlangsung,” ujar Dedy.
Dedy menjelaskan bahwa ASN maupun PPPK digaji oleh negara untuk fokus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, bukan untuk menghabiskan waktu di dunia maya.
“Mereka digaji oleh negara untuk melayani masyarakat, bukan untuk main medsos. Jadi, kalau ada yang kedapatan, siap-siap saja menerima konsekuensinya. Saya juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan hal tersebut agar bisa segera kami tindak lanjuti sesuai tingkat pelanggarannya,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, disinyalir masih ada sejumlah oknum ASN maupun PPPK yang aktif bermain medsos, seperti melakukan siaran langsung (live) di aplikasi TikTok maupun Facebook saat jam kerja. Bahkan, beberapa di antaranya diketahui melakukan aktivitas digital tersebut hingga ke luar wilayah kabupaten.
Penulis: Lianto
Editor: Ap










