TORAJA UTARA, PEDOMANINDONESIA – Masih ingat dengan sengketa rumah tangga yang sempat menyita perhatian publik netizen di Toraja beberapa waktu lalu?
Kasus antara seorang pelaut yang bekerja di Dubai dengan istri sahnya yang sempat heboh akibat postingan dan video klarifikasi di Facebook oleh sang Pelaut. Siapa sangka, pasangan yang telah menjalin hubungan asmara (pacaran) selama 7 tahun ini sebelum akhirnya menikah, justru diterpa badai besar karena hanya 2 bulan setelah mengikat janji suci pernikahan kudus pada bulan September tahun 2024.
Sang suami (Sdr. Z) pergi meninggalkan istri sahnya tanpa kabar yang jelas dan mengabaikan tanggung jawab lahir maupun batin, karena adanya dugaan perselingkuhan yang diberitakan di medsos kala itu.
Tak berhenti di situ, penderitaan sang istri kian berat saat Sdr. Z yang berada di Dubai mengunggah video klarifikasi di Facebook yang dinilai menyudutkan dan membangun persepsi negatif terhadap istri sahnya kala itu.
Setelah memicu kehebohan di medsos, pada April 2026 Sdr. Z bahkan didampingi 3 Pengacaranya melalui surat kuasa yang dibuat dari KBRI di Dubai yang secara resmi melayangkan gugatan cerai ke PN Makale.
Di balik riuk-pikuk tuduhan di media sosial saat itu, terungkap fakta pilu yang bikin elus dada.
Menghadapi situasi hukum dan tekanan opini publik tersebut, Pengacara Kurniawan Rante Bombang, selaku Kuasa Hukum pihak Istri (Tergugat), memilih untuk tidak merespon klarifikasi tersebut dan fokus pada fakta hukum dan objektivitas di persidangan.
Selain membantah seluruh tuduhan sepihak di hadapan Majelis Hakim, Kurniawan Rante Bombang mengambil langkah taktis yaitu mengajukan Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) guna memperjuangkan hak-hak nafkah lahir yang terabaikan selama hampir dua tahun.
Melalui Pembacaan Putusan resmi pada Senin (07/09/2026) dengan nomor (Perkara No. 127/Pdt.G/2026/PN.Mak)., Majelis Hakim PN Makale dalam mengutip sebagian putusannya; selain dan selebihnya, yaitu mengabulkan Gugatan Rekonvensi Pihak Istri.
Dalam amarnya, Majelis Hakim menghukum Sdr. Z untuk membayar kewajiban biaya penghidupan/nafkah sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) setiap bulan, yang dihitung berlaku surut sejak bulan Oktober 2024 hingga Pihak Istri meninggal dunia atau jika menikah kembali.
Advokat Kurniawan Rante Bombang, menegaskan bahwa “Perkara ini sejak awal bukan cuma soal gugatan cerai yang dilakukan oleh suaminya, tetapi soal pemulihan nama baik, harga diri, dan hak dasar seorang istri yang dipojokkan. Klarifikasi sepihak di media sosial beberapa waktu lalu memberi beban moral yang sangat berat bagi klien saya. Namun di hadapan hukum dan meja hijau, keadilan akhirnya menemukan jalannya. Majelis Hakim melihat fakta objektif secara jernih dan mengabulkan tuntutan biaya penghidupan yang berlaku surut sejak Oktober 2024,” ujar Kurniawan Rante Bombang dengan penuh empati.
Mengenai kemungkinan pihak lawan mengajukan upaya hukum Banding hingga Kasasi, Kurniawan Rante Bombang menyikapinya dengan sangat tenang dan profesional.
“Dalam hukum acara perdata, setiap orang punya hak konstitusional untuk Banding. Tapi yang perlu dicatat, Putusan PN Makale ini sudah meletakkan fondasi fakta dan hukum yang sangat kuat mengenai kewajiban nafkah tersebut. Kami sangat menghormati proses hukum dan tim saya siap mengawal hak klien ini secara konsisten sampai berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” tegasnya.
Pemberitahuan pers ini disampaikan agar publik dapat mencermati fakta hukum yang sebenarnya berdasarkan amar putusan resmi Pengadilan Negeri Makale, sekaligus menjadi imbauan kepatuhan hukum bagi Sdr. Z.
“Pemberitahuan resmi ini kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi atas perkara yang sempat menjadi perhatian publik. Kami juga mengimbau Sdr. Z untuk bersikap ksatria dan patuh pada putusan pengadilan.
“Kami berharap Sdr. Z kooperatif melaksanakan kewajiban hukum ini. Jika tidak ada iktikad baik, tentu kami siap menempuh alur formal yang terukur, termasuk menyurat secara resmi Perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja di Dubai”.
Mengenai kelanjutan proses hukum termasuk mengantisipasi jika pihak Sdr. Z tidak menunjukkan iktikad baik atau memutus komunikasi Kurniawan Rante Bombang menegaskan bahwa tim hukumnya telah memetakan alur penegakan hak secara sistematis dan terstruktur.
“Perlu kami sampaikan bahwa keberadaan dan identitas entitas perusahaan tempat Sdr. Z bekerja di Dubai saat ini telah berhasil kami lacak secara resmi. Apabila setelah amar putusan ini dibacakan tidak ada komunikasi dan tanggung jawab secara sukarela, kami akan melayangkan pemberitahuan diplomatik/surat kepatuhan hukum resmi ke manajemen perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja,” jelasnya.
“Kami sangat berharap perkara ini dapat diselesaikan secara ksatria dan kekeluargaan. Namun apabila upaya kepatuhan perdata ini diabaikan, kami juga tengah mengkaji secara matang opsi pengaduan resmi ke Kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum lainnya yang relevan. Langkah ini kami siapkan semata-mata sebagai bentuk perlindungan hukum yang utuh bagi klien kami agar keadilan benar-benar berdiri tegak,” tegas Kurniawan Rante Bombang menutup keterangannya. (*)












