TANA TORAJA, PEDOMANINDONESIA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah hukumnya.
Menindaklanjuti penangkapan empat terduga pelaku pada 21 Februari 2026 lalu, penyidik kini resmi menetapkan tiga orang tersangka baru.
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Syaharuddin mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (4/8/2026) setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil pengembangan, kami menetapkan tiga orang tersangka baru berinisial RT, ARM, dan LP. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja,” tegas Iptu Syaharuddin, Sabtu (8/8/2026).
Tiga tersangka baru yang diamankan memiliki latar belakang dan domisili berbeda, yakni:
-
RT (33), pekerjaan swasta, domisili Kabupaten Toraja Utara.
-
ARM (46), pekerjaan wiraswasta, domisili Kabupaten Toraja Utara.
-
LP (31), pekerjaan wiraswasta, domisili Kabupaten Tana Toraja.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Tim Resmob Polres Tana Toraja terlebih dahulu memergoki satu unit truk yang melakukan pengisian BBM secara ilegal di SPBU dengan modus menggunakan pompa dan tangki rakitan. Dari hasil interogasi dan pengembangan, petugas kemudian membekuk tiga rekan pelaku lainnya.
Sejumlah barang bukti turut disita petugas, di antaranya empat unit truk roda enam (R6), uang tunai senilai Rp14.770.000, serta tiga unit telepon genggam. Kepada penyidik, para pelaku mengakui telah berulang kali menjalankan modus penyalahgunaan BBM tersebut di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 158 UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi penyelewengan distribusi BBM bersubsidi serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di lingkungannya











