Menu

Mode Gelap
Kapolres Torut Bersama Dandim 1414/Tator Melayat ke Rumah Duka Korban Penembakan Papua Dua PPPK Disdik Banyuasin Terjaring OTT, Diduga Pungut Fee dari 21 Kepala Sekolah Sopir Asal Toraja Diduga Jadi Korban Kekerasan Kelompok Bersenjata di Habema Plt Kadis PUPR Toraja Utara Tegaskan Pembongkaran Eks RS Pongtiku Murni Gotong Royong, Belum Ada Pemenang Tender Mendadak Dicopot, Purbaya Tinggalkan Kursi Menteri Keuangan Insiden MBG di Tana Toraja, Loice Christiana Mangontan: “Ini Murni Musibah, Kami Minta Maaf”

News

Polres Toraja Utara Tetapkan Pengendara Harley Davidson Tersangka

badge-check


					Polres Toraja Utara Tetapkan Pengendara Harley Davidson Tersangka Perbesar

RANTEPAO, PEDOMANAINDONESIA – Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Toraja Utara resmi menetapkan pria berinisial RR (42) warga Jakarta Timur, pengendara sepeda motor Harley Davidson, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Poros Palopo, Kelurahan Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara.

 

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (30/04/2026), sekitar pukul 17.00 WITA. Kejadian bermula saat tersangka mengendarai sepeda motor jenis Harley Davidson Heritage Soft Tail bergerak dari arah Palopo menuju Rantepao.

 

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, tersangka diduga lalai dalam berkendara yang menyebabkan kendaraan lepas kendali yang pada akhirnya terjadinya kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.

 

Akibat kejadian kecelakaan tersebut, seorang anak berinisial JL (10) warga Nanggala Toraja Utara menjadi korban.

 

Saat dikonfirmasi Senin (04/05/2026), Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kasat Lantas IPTU Muhammad Nasrum Sujana, mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup hingga pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara, penyidik akhirnya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

 

“Proses hukum atas kasus tersebut akan terus berjalan, dimana saat ini kasus telah meningkat ke proses penyidikan, pengemudi motor Harley Davidson berinisial RR (42) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

 

Saat ini, RR telah ditahan di ruang tahanan Polres Toraja Utara. RR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun, ujar Kasat Lantas.

 

Terkait kasus ini, Polres Toraja Utara memastikan dan berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan prinsip profesionalisme serta transparansi dalam memproses seluruh tahapan hukum guna menjamin rasa keadilan bagi semua pihak, tutupnya.

Baca Lainnya

Kapolres Torut Bersama Dandim 1414/Tator Melayat ke Rumah Duka Korban Penembakan Papua

20 September 2026 - 11:14 WIB

Sopir Asal Toraja Diduga Jadi Korban Kekerasan Kelompok Bersenjata di Habema

17 September 2026 - 19:37 WIB

Plt Kadis PUPR Toraja Utara Tegaskan Pembongkaran Eks RS Pongtiku Murni Gotong Royong, Belum Ada Pemenang Tender

17 September 2026 - 08:19 WIB

Mendadak Dicopot, Purbaya Tinggalkan Kursi Menteri Keuangan

15 September 2026 - 23:49 WIB

Diduga Ada Kejanggalan, DPRD Tator Wacanakan Pansus Dana Hibah Rp700 Juta SSA XXVI Gereja Toraja

15 September 2026 - 08:52 WIB

Trending di Hukum