Menu ✖

Mode Gelap
DPRD dan Pemkab Toraja Utara Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 Kasatpol PP Torut Turun Langsung Ke SPBU Karassik Pantau Penyalahgunaan BBM Subsidi Bupati Toraja Utara Buka Rapat Koordinasi Optimalisasi Siskamling, Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat DPRD Toraja Utara Gelar Paripurna: Bahas Ranperda Aset Daerah hingga Perlindungan Hak Disabilitas Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kasat Lantas Polres Tana Toraja Ajak Siswa MAN Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Toraja Utara Lepas Kontingen PORPROV XVIII hingga Serahkan Penghargaan

News

Bupati Toraja Utara Lantik 25 Pejabat Esselon II

badge-check


					Bupati Toraja Utara Lantik 25 Pejabat Esselon II Perbesar

Dedy Tegaskan Pelantikan Tidak Ada “Balas Dendam” Politik

TORUT, PEDOMANINDONESIA – Bupati Toraja Utara (Torut), Frederik Victor Palimbong (akrab disapa Dedy), didampingi Wakil Bupati Andrew Branch Silambi dan Sekretaris Daerah Salvius Pasang, telah melantik sejumlah pejabat esselon II (Pejabat Tinggi Pratama) dan Pejabat Administrator/Pengawasan di lingkup Pemkab Torut.

Pelantikan ini berlangsung di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan pada Kamis, 6 November 2025, dan merupakan hasil dari proses tahapan yang telah dilalui.

Rincian Pejabat yang Dilantik
25 orang Pejabat Esselon II (Pejabat Tinggi Pratama) sebagai Kepala OPD.

11 orang Pejabat Administrator dan Pengawasan.

Dalam sambutannya, Bupati Dedy menegaskan bahwa proses pelantikan ini membuktikan bahwa Pemkab Torut tidak menganut politik “balas dendam,” melainkan berfokus pada kinerja dan kepentingan daerah.

“Saya membuktikan di Toraja Utara, bagaimana kami mengabaikan yang namanya ‘balas dendam’ dalam tanda kutip. Kita menempatkan kepentingan daerah ini di atas kepentingan politik kami berdua yang tujuannya hanya sesaat,” tegas Frederik Victor Palimbong.

Proses pelantikan gelombang pertama ini memakan waktu tiga bulan.

Akan ada gelombang pelantikan selanjutnya untuk mengisi jabatan yang masih kosong melalui proses asesmen.

Pejabat yang ditempatkan sebagai Asisten dan Staf Ahli adalah mereka yang ahli di bidangnya dan dibutuhkan untuk memberikan kajian serta masukan. Mereka bukan pejabat yang “diparkir.”

Pejabat yang baru dilantik diberikan kesempatan enam bulan. Jika tidak mampu, mereka akan digantikan sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU).

Dedy, yang juga Ketua Partai Gerindra Torut, menyadari mungkin ada pihak yang tidak puas. Namun, ia menekankan bahwa keputusannya adalah untuk memberi yang terbaik bagi masyarakat dan menyediakan ruang serta kesempatan berkarir yang baik sesuai SDM, kapasitas, dan kemampuan kerja.

Sebagian Kepala OPD mengalami pergeseran jabatan, namun tidak ada yang dinon-jobkan. Bupati mengucapkan selamat dan berpesan agar pejabat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi mewujudkan misi yang ada.

Baca Lainnya

DPRD dan Pemkab Toraja Utara Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2020

4 November 2026 - 14:56 WIB

DPRD Toraja Utara Gelar Paripurna: Bahas Ranperda Aset Daerah hingga Perlindungan Hak Disabilitas

30 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Toraja Utara Lepas Kontingen PORPROV XVIII hingga Serahkan Penghargaan

28 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Bapperida Toraja Utara Gelar Rakor Penyusunan Rencana Kerja Forum Koordinasi Kopi Berkelanjutan

27 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Kasatpol PP Torut Fokus Penegakan Perda, Pengawasan BBM Subsidi, dan Pemadaman Kebakaran

20 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Trending di Pemerintahan