Menu

Mode Gelap
Catat! Polres Tana Toraja Mulai Operasi Keselamatan 2026, Ini Sasaran Operasinya Edarkan Sabu di Tana Toraja dan Toraja Utara, 4 Orang Terancam 20 Tahun Penjara Bandingkan dengan Bandung, Tokoh Masyarakat Balla Ungkap Alasan Tolak Panas Bumi di Tana Toraja Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Polres Toraja Utara Panggil 4 Agen LPG dan Skors 2 Pangkalan Nakal DPRD Tator Dapil 4 Ogah Hadiri Musrenbang Kecamatan di Masanda Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Perintis Presisi Polres Torut Kembali Gelar Patroli di Sejumlah SPBU

Headline

Wartawan Lawan Buzzer: Akun ‘Publik Haterss’ Resmi Dilaporkan ke Polda Sulsel

badge-check


					Wartawan Lawan Buzzer: Akun ‘Publik Haterss’ Resmi Dilaporkan ke Polda Sulsel Perbesar

MAKASSAR, PEDOMANINDONESIA – Upaya pembungkaman terhadap pers di ruang digital mendapat perlawanan sengit. Empat wartawan secara resmi melaporkan akun Facebook bernama “Publik Haterss” ke Polda Sulawesi Selatan, Kamis (15/1/2026). Akun tersebut diduga kuat beroperasi sebagai buzzer untuk kepentingan Pemerintah Daerah (Pemda) Tana Toraja.

Nober Salamba, salah satu pelapor, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena akun tersebut secara sistematis menyebarkan hoaks dan mencemarkan nama baik wartawan yang selama ini vokal mengkritisi kebijakan Pemda Tana Toraja.

Laporan ini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik penggunaan akun bayangan yang diduga dimanfaatkan untuk melindungi kekuasaan dengan cara-cara tidak etis. Nober menilai, konten yang diunggah akun “Publik Haterss” jauh dari fungsi kritik konstruktif dan lebih menyerupai pembunuhan karakter.

“Kritik terhadap kebijakan pemerintah itu sah dan dilindungi undang-undang. Namun, jika sudah berubah menjadi serangan pribadi, fitnah, dan upaya pembungkaman terhadap wartawan, itu jelas pidana,” tegas Nober usai melapor di SPKT Polda Sulsel.

Para wartawan mendesak kepolisian untuk tidak hanya menyasar admin akun, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan akun tersebut dengan lingkaran kekuasaan di Tana Toraja. Praktik buzzer bayaran dianggap sangat berbahaya karena dapat merusak ekosistem demokrasi dan kebebasan pers.

“Kami ingin ruang digital bersih dari praktik kotor. Jangan sampai pers dibungkam oleh akun-akun bayangan yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan terkait penegakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya mengenai pasal pencemaran nama baik dan penyalahgunaan media elektronik.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala SPKT Polda Sulsel, AKBP Sahruna Nasrun, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima pengaduan tersebut. “Setiap laporan yang masuk akan kami proses dan tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Catat! Polres Tana Toraja Mulai Operasi Keselamatan 2026, Ini Sasaran Operasinya

2 Februari 2026 - 22:32 WIB

Edarkan Sabu di Tana Toraja dan Toraja Utara, 4 Orang Terancam 20 Tahun Penjara

30 Januari 2026 - 15:52 WIB

Bandingkan dengan Bandung, Tokoh Masyarakat Balla Ungkap Alasan Tolak Panas Bumi di Tana Toraja

27 Januari 2026 - 19:32 WIB

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Polres Toraja Utara Panggil 4 Agen LPG dan Skors 2 Pangkalan Nakal

27 Januari 2026 - 19:25 WIB

Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Perintis Presisi Polres Torut Kembali Gelar Patroli di Sejumlah SPBU

22 Januari 2026 - 14:18 WIB

Trending di Polri