Menu

Mode Gelap
Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan Resmob Polres Toraja Utara Amankan Empat Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau Buka Expo Satpol PP dan Damkar, Bupati Torut Tekankan Profesionalisme dan Larang Politik Praktis Bupati Torut Bakal Tindak Tegas ASN dan PPPK yang Main Medsos Saat Jam Kerja HUT Satpol PP Torut Bawa Berkah Bagi Pelaku UMKM Perkuat Toleransi, Bupati Toraja Utara dan FKUB Lakukan Studi Tiru ke Pontianak dan Singkawang

News

Tim Resmob Polres Torut Ringkus Pencuri HP di Masjid Agung Rantepao

badge-check


					Tim Resmob Polres Torut Ringkus Pencuri HP di Masjid Agung Rantepao Perbesar

Torut, pedomanindonesia – Seorang pemuda berinisial RH (20) diringkus Tim Resmob Polres Toraja Utara setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian di Masjid Agung Rantepao, Toraja Utara. Aksi RH terekam CCTV.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (18/06/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Dalam rekaman CCTV terduga pelaku mengenakan baju kaus warna hitam bertuliskan “Bareskrim”.

Ia pun akhirnya berhasil diamankan sekitar 4 jam setelah kejadian. Ia ditangkap di wilayah Makale, Tana Toraja.

Kasat Reskrim Polres Torut Iptu Ruxon mengatakan, terduga pelaku berinisial HR (20). Ia teridentifikasi setelah aksinya terekam CCTV.

“Kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku hingga akhirnya mengamankannya saat telah berada di wilayah Makale, Tana Toraja sekitar 4 jam setelah kajadian,” jelasnya.

Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo A5 warna hitam hasil curian serta sebilah pisau.

Di hadapan petugas, HR mengakui telah melakukan aksi pencurian di Masjid Besar Rantepao. HR mengaku berasal dari Parepare.

Kini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, terangnya.

Ruxon pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan sistem keamanan salah satunya dengan pemasangan kamera pengawas (CCTV) pada rumah ibadah maupun rumah tempat tinggal dan segera melapor jika ada hal yang terlihat mencurigakan.

Baca Lainnya

Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan

14 Juni 2026 - 11:14 WIB

Bupati Torut Bakal Tindak Tegas ASN dan PPPK yang Main Medsos Saat Jam Kerja

8 Juni 2026 - 20:34 WIB

HUT Satpol PP Torut Bawa Berkah Bagi Pelaku UMKM

8 Juni 2026 - 08:31 WIB

Perkuat Toleransi, Bupati Toraja Utara dan FKUB Lakukan Studi Tiru ke Pontianak dan Singkawang

5 Juni 2026 - 13:30 WIB

Polres Toraja Utara Tetapkan Pengendara Harley Davidson Tersangka

5 Mei 2026 - 18:16 WIB

Trending di Hukum