Menu

Mode Gelap
Polres Toraja Utara Tetapkan Pengendara Harley Davidson Tersangka Ratusan Warga Terjebak Tanah Longsor di Jalan Poros Toraja – Mamasa Tingkatkan Sinergi, Polres Toraja Utara Gelar Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas Kasat Lantas Polres Polres Tator Ajak Siswa SMAN 1 Tator dan SMPN 1 Jadi Pelopor Keselamatan Ketahuan Tak Pakai Helm di Depan Mata Kasatlantas, Nasib Dua Wanita di Tator Ini Berakhir Tak Terduga! Aksi Humanis Satlantas dan Satsamapta, Polisi Bantu Pelajar dan Tertibkan Lalu Lintas di Pagi Hari

News

Tim Resmob Polres Torut Ringkus Pencuri HP di Masjid Agung Rantepao

badge-check


					Tim Resmob Polres Torut Ringkus Pencuri HP di Masjid Agung Rantepao Perbesar

Torut, pedomanindonesia – Seorang pemuda berinisial RH (20) diringkus Tim Resmob Polres Toraja Utara setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian di Masjid Agung Rantepao, Toraja Utara. Aksi RH terekam CCTV.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (18/06/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Dalam rekaman CCTV terduga pelaku mengenakan baju kaus warna hitam bertuliskan “Bareskrim”.

Ia pun akhirnya berhasil diamankan sekitar 4 jam setelah kejadian. Ia ditangkap di wilayah Makale, Tana Toraja.

Kasat Reskrim Polres Torut Iptu Ruxon mengatakan, terduga pelaku berinisial HR (20). Ia teridentifikasi setelah aksinya terekam CCTV.

“Kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku hingga akhirnya mengamankannya saat telah berada di wilayah Makale, Tana Toraja sekitar 4 jam setelah kajadian,” jelasnya.

Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo A5 warna hitam hasil curian serta sebilah pisau.

Di hadapan petugas, HR mengakui telah melakukan aksi pencurian di Masjid Besar Rantepao. HR mengaku berasal dari Parepare.

Kini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, terangnya.

Ruxon pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan sistem keamanan salah satunya dengan pemasangan kamera pengawas (CCTV) pada rumah ibadah maupun rumah tempat tinggal dan segera melapor jika ada hal yang terlihat mencurigakan.

Baca Lainnya

Polres Toraja Utara Tetapkan Pengendara Harley Davidson Tersangka

5 Mei 2026 - 18:16 WIB

Tingkatkan Sinergi, Polres Toraja Utara Gelar Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas

29 April 2026 - 09:31 WIB

Kasat Lantas Polres Polres Tator Ajak Siswa SMAN 1 Tator dan SMPN 1 Jadi Pelopor Keselamatan

27 April 2026 - 11:40 WIB

Ketahuan Tak Pakai Helm di Depan Mata Kasatlantas, Nasib Dua Wanita di Tator Ini Berakhir Tak Terduga!

26 April 2026 - 14:49 WIB

Aksi Humanis Satlantas dan Satsamapta, Polisi Bantu Pelajar dan Tertibkan Lalu Lintas di Pagi Hari

23 April 2026 - 13:46 WIB

Trending di News