Menu

Mode Gelap
Cegah Kebakaran Hutan, Kepala Lembang Paku Masanda Ajak Warga Laporkan Pelaku Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Tallunglipu DPRD Tator Rekomendasikan Penghentian Sementara SPPG Batupapan 1 dan Keluarkan 7 Poin Penting Usai Dugaan Kasus Keracunan MBG DPRD Tator Minta Pemda Hentikan Sementara Program MBG Usai Ratusan Siswa Diduga Keracunan Sejumlah Siswa SMPN 1 Makale Diduga Kuat Keracunan Makanan MBG BPBD Toraja Utara Salurkan 8.000 Liter Air Bersih Tanggulangi Dampak Kekeringan

News

Tanah Gereja Jemaat Lampio Sangalla Digugat, Jemaat: Kasih Itu Lemah Lembut dan Memaafkan

badge-check


					Tanah Gereja Jemaat Lampio Sangalla Digugat, Jemaat: Kasih Itu Lemah Lembut dan Memaafkan Perbesar

PEDOMANINDONESIA.ID, TATOR – Tanah milik Gereja Toraja Jemaat Lampio, Lembang Saluallo Kecamatan Sangalla’  kini sementara menghadapi masalah hukum (sengketa di Pengadilan).

Hal tersebut diketahui publik setelah adanya Konferensi pers yang dilaksanakan di Halaman Gereja Toraja Jemaat Lampio pada saat acara Penguraian Pendeta Yohanis Linggi’, M.Th, yang telah selesai masa pelayanannya selama 5 tahun di jemaat tersebut. Kamis 21 Juni 2025.

Dalam konferensi Pers tersebut, hadir Ahli adat, To Parengnge’ Lempangan, Kepala Lembang Saluallo, Ketua BPSW III, Pdt Jemaat Lampio, dan Kuasa Hukum Jemaat Lampio.

Adapun dalam pernyataan konferensi persnya bahwa, sangat menyayangkan adanya sengketa hukum perihal tanah milik Gereja, dalam hal tersebut dikatakan bahwa Setiap orang memang mempunyai hak untuk membela dan memperjuangkan haknya, sesuai ketentuan yang berlaku.

Akan tetapi menurut Ada’ Marianus tanah lokasi berdirinya Gereja ini sejak tahun 1970an telah digarap oleh Pong Rempe’ dari Tongkonan Lempangan.

Dan awalnya tanah yang dahulu dikuasai dan dikelola oleh keluarga dari Tongkonan Lempangan tidak pernah bermasalah, bahkan dalam wilayah Lampio, semua orang tahu tanah milik Tongkonan Lempangan dikuasai oleh keturunannya dengan baik ujar Ada’ Marinus (Parengnge Tongkonan Lempangan).

Terutama tanah yang bersengketa tersebut dahulu dikelola oleh Pong Rempe alias Nek Rempe’ yang kemudian dijual ke Dr. dr. Pither Sumbung, yang seterusnya sebagian dihibahkan ke Gereja dan sebagian dibeli oleh Gereja, dengan cara dicicil.

Kepala Lembang Saluallo, Ibrahim Ada’, Mengatakan mengapa setelah puluhan tahun, barulah ada pihak keluarga yang menggugat.

“Tentu ini sangat memprihatinkan, disaat Gereja ingin kembali membangun Gedungnya, masih terhalang dengan sengketa hukum,” jelasnya dengan sedikit kesal.

Terpisah, Kuasa Hukum Gereja Jemaat Lampio, Kurniawan Rante Bombang, mengatakan bahwa prosws hukum masih beejalan dan tingkat pertama sudah dimenangkan.

“Ya proses hukum masih berjalan, pada Pengadilan Tingkat Pertama- Pengadilan Negeri, kita menang (Pihak Gereja).” Jelasnya.

“Namun penggugat menyatakan Banding pada Pengadilan Tinggi di Makassar, Sehingga tentu proses ini terus berlanjut ya. Dan masih ada Kasasi dan Peninjauan Kembali, jika Penggugat belum puas.” Ungkap Kurniawan.

“Saya selaku kuasa hukum yang diberi amanah, tentu prinsipnya sejengkal pun tanah yang telah dipersembahkan kepada Tuhan, seharusnya janganlah direbut oleh manusia kembali.

Jika menurut Hukum ini menyangkut Keadilan, ada suatu Hak yang perlu diperjuangkan terhadap kebenaran siapa pemilik sesungguhnya maka, baiklah diperjuangkan dalam Perkara Duniawi.” Tambahnya lagi.

“Tetapi menurut saya, dalam persepektif orang beriman (agama Kristen) ini juga bukan soal perkara duniawi namun soal Sorgawi, karena Tanah ini dipergunakan untuk Ibadah, pusat Kegiatan Sekolah Minggu, Taman bermain Anak-anak.

Bahkan sebagai orang yang percaya, kita bahkan berusaha memberikan apa yang ada pada diri kita untuk dipersembahkan kepada Tuhan.

Doakan, kiranya Tuhan menolong. Ini adalah Hak Gereja Yang Harus diperjuangkan dan dipertahankan,” tutup pengacara Kurniawan Rante Bombang.

Baca Lainnya

Cegah Kebakaran Hutan, Kepala Lembang Paku Masanda Ajak Warga Laporkan Pelaku

10 September 2026 - 08:43 WIB

Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Tallunglipu

9 September 2026 - 17:57 WIB

DPRD Tator Rekomendasikan Penghentian Sementara SPPG Batupapan 1 dan Keluarkan 7 Poin Penting Usai Dugaan Kasus Keracunan MBG

5 September 2026 - 08:24 WIB

DPRD Tator Minta Pemda Hentikan Sementara Program MBG Usai Ratusan Siswa Diduga Keracunan

4 September 2026 - 12:35 WIB

Sejumlah Siswa SMPN 1 Makale Diduga Kuat Keracunan Makanan MBG

3 September 2026 - 15:06 WIB

Trending di Headline