Menu

Mode Gelap
Kapolres Torut Bersama Dandim 1414/Tator Melayat ke Rumah Duka Korban Penembakan Papua Dua PPPK Disdik Banyuasin Terjaring OTT, Diduga Pungut Fee dari 21 Kepala Sekolah Sopir Asal Toraja Diduga Jadi Korban Kekerasan Kelompok Bersenjata di Habema Plt Kadis PUPR Toraja Utara Tegaskan Pembongkaran Eks RS Pongtiku Murni Gotong Royong, Belum Ada Pemenang Tender Mendadak Dicopot, Purbaya Tinggalkan Kursi Menteri Keuangan Insiden MBG di Tana Toraja, Loice Christiana Mangontan: “Ini Murni Musibah, Kami Minta Maaf”

Hukum

Tak Menuntut Pidana, Keluarga Korban Kecelakaan Moge di Toraja Pilih Jalan Kekeluargaan

badge-check


					Tak Menuntut Pidana, Keluarga Korban Kecelakaan Moge di Toraja Pilih Jalan Kekeluargaan Perbesar

PEDOMANINDONESIA.ID, TORUT – Penyidik Satuan Lalu Lintas (Sat. Lantas) Polres Toraja Utara resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap RR (42), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor gede (moge) di wilayah Nanggala.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, A.W, S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kasat Lantas Iptu Muhammad Nasrum Sujana menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil menyusul adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka maupun keluarga korban.

“Pemberian penangguhan penahanan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan penting demi menjunjung rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi kedua belah pihak,” ujar Iptu Muhammad Nasrum Sujana.

Dasar Pertimbangan Penangguhan Penahanan

Kasat Lantas menguraikan beberapa poin krusial yang menjadi dasar diterbitkannya surat perintah penangguhan penahanan terhadap tersangka:

  • Permohonan Restorative Justice: Adanya permintaan resmi dari kedua belah pihak agar perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

  • Sikap Kooperatif: Tersangka dinilai sangat kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan selama tahapan penyelidikan hingga penyidikan.

  • Kesepakatan Damai: Telah tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan. Pihak korban secara sukarela mengajukan permohonan agar kasus kecelakaan ini tidak dilanjutkan ke ranah pidana.

Poin-Poin Kesepakatan Damai (Perspektif Sosial & Adat)

Dari perspektif pertanggungjawaban sosial, budaya, dan moral, kedua belah pihak telah menyepakati beberapa hal mendalam:

  1. Permohonan Maaf & Rekonsiliasi: Tersangka menyampaikan rasa penyesalan dan dukacita yang mendalam, yang disambut dengan penerimaan yang baik dan tulus oleh keluarga korban.

  2. Tanggung Jawab Adat: Tersangka bersedia dan tulus mengambil bagian dalam proses pemakaman korban sesuai dengan adat yang berlaku di Toraja.

  3. Ikatan Kekeluargaan Baru: Keluarga korban telah menerima tersangka sebagai bagian dari anggota keluarga baru mereka.

Perspektif Hukum KUHP Baru

Iptu Muhammad Nasrum Sujana menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat penegakan hukum modern. Dalam perspektif KUHP yang baru—yang menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif—bilamana telah terjadi kesepakatan damai antara para pihak, maka Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil langkah-langkah restorative justice. Salah satu tahapannya adalah penangguhan penahanan hingga diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

“Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, penyelesaian perkara ke depan diharapkan dapat berjalan lancar guna memberikan kepastian hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta kemanfaatan bagi kedua belah pihak,” tutup Kasat Lantas.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

Baca Lainnya

Kapolres Torut Bersama Dandim 1414/Tator Melayat ke Rumah Duka Korban Penembakan Papua

20 September 2026 - 11:14 WIB

Plt Kadis PUPR Toraja Utara Tegaskan Pembongkaran Eks RS Pongtiku Murni Gotong Royong, Belum Ada Pemenang Tender

17 September 2026 - 08:19 WIB

Mendadak Dicopot, Purbaya Tinggalkan Kursi Menteri Keuangan

15 September 2026 - 23:49 WIB

Insiden MBG di Tana Toraja, Loice Christiana Mangontan: “Ini Murni Musibah, Kami Minta Maaf”

15 September 2026 - 13:54 WIB

Diduga Ada Kejanggalan, DPRD Tator Wacanakan Pansus Dana Hibah Rp700 Juta SSA XXVI Gereja Toraja

15 September 2026 - 08:52 WIB

Trending di Hukum