Menu

Mode Gelap
Pemda Toraja Utara Dapat Hadiah Istimewa dari Pemprov Sulsel di HUT ke-18, Terima Bantuan Puluhan Miliar Kurang dari 24 Jam, Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Pembunuhan di Tikala dan Amankan 3 Pelaku Perkuat Sinergi Lintas Institusi, Kapolres Toraja Utara Gelar Silaturahmi ke Kodim 1414/Tator SMK Kristen Tagari Rantepao Bersiap Wakili Sulsel di Tingkat Nasional untuk 3 Bidang Lomba Legislator Sulsel Firmina Tallulembang Apresiasi Program Desa Mandiri di Toraja DPRD Tator Sura’ Matasa’ Apresiasi Kinerja Kepala Dinas PUPR yang Mampu Berinovasi di Tengah Efisiensi Anggaran

Hukum

Tak Menuntut Pidana, Keluarga Korban Kecelakaan Moge di Toraja Pilih Jalan Kekeluargaan

badge-check


					Tak Menuntut Pidana, Keluarga Korban Kecelakaan Moge di Toraja Pilih Jalan Kekeluargaan Perbesar

PEDOMANINDONESIA.ID, TORUT – Penyidik Satuan Lalu Lintas (Sat. Lantas) Polres Toraja Utara resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap RR (42), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor gede (moge) di wilayah Nanggala.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, A.W, S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kasat Lantas Iptu Muhammad Nasrum Sujana menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil menyusul adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka maupun keluarga korban.

“Pemberian penangguhan penahanan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan penting demi menjunjung rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi kedua belah pihak,” ujar Iptu Muhammad Nasrum Sujana.

Dasar Pertimbangan Penangguhan Penahanan

Kasat Lantas menguraikan beberapa poin krusial yang menjadi dasar diterbitkannya surat perintah penangguhan penahanan terhadap tersangka:

  • Permohonan Restorative Justice: Adanya permintaan resmi dari kedua belah pihak agar perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

  • Sikap Kooperatif: Tersangka dinilai sangat kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan selama tahapan penyelidikan hingga penyidikan.

  • Kesepakatan Damai: Telah tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan. Pihak korban secara sukarela mengajukan permohonan agar kasus kecelakaan ini tidak dilanjutkan ke ranah pidana.

Poin-Poin Kesepakatan Damai (Perspektif Sosial & Adat)

Dari perspektif pertanggungjawaban sosial, budaya, dan moral, kedua belah pihak telah menyepakati beberapa hal mendalam:

  1. Permohonan Maaf & Rekonsiliasi: Tersangka menyampaikan rasa penyesalan dan dukacita yang mendalam, yang disambut dengan penerimaan yang baik dan tulus oleh keluarga korban.

  2. Tanggung Jawab Adat: Tersangka bersedia dan tulus mengambil bagian dalam proses pemakaman korban sesuai dengan adat yang berlaku di Toraja.

  3. Ikatan Kekeluargaan Baru: Keluarga korban telah menerima tersangka sebagai bagian dari anggota keluarga baru mereka.

Perspektif Hukum KUHP Baru

Iptu Muhammad Nasrum Sujana menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat penegakan hukum modern. Dalam perspektif KUHP yang baru—yang menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif—bilamana telah terjadi kesepakatan damai antara para pihak, maka Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil langkah-langkah restorative justice. Salah satu tahapannya adalah penangguhan penahanan hingga diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

“Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, penyelesaian perkara ke depan diharapkan dapat berjalan lancar guna memberikan kepastian hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta kemanfaatan bagi kedua belah pihak,” tutup Kasat Lantas.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

Baca Lainnya

Pemda Toraja Utara Dapat Hadiah Istimewa dari Pemprov Sulsel di HUT ke-18, Terima Bantuan Puluhan Miliar

25 Juli 2026 - 18:57 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Pembunuhan di Tikala dan Amankan 3 Pelaku

21 Juli 2026 - 07:08 WIB

DPRD Tator Sura’ Matasa’ Apresiasi Kinerja Kepala Dinas PUPR yang Mampu Berinovasi di Tengah Efisiensi Anggaran

13 Juli 2026 - 20:39 WIB

Antrean Panjang di SPBU, Warga Tator Desak Dinas Terkait Turun Lapangan Melakukan Investigasi

9 Juli 2026 - 20:30 WIB

Kantor PWI Sulsel Disambangi Tenaga Ahli Dewan Pers Hendrayana

25 Juni 2026 - 07:20 WIB

Trending di Headline