Menu

Mode Gelap
Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan Resmob Polres Toraja Utara Amankan Empat Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau Buka Expo Satpol PP dan Damkar, Bupati Torut Tekankan Profesionalisme dan Larang Politik Praktis Bupati Torut Bakal Tindak Tegas ASN dan PPPK yang Main Medsos Saat Jam Kerja HUT Satpol PP Torut Bawa Berkah Bagi Pelaku UMKM Perkuat Toleransi, Bupati Toraja Utara dan FKUB Lakukan Studi Tiru ke Pontianak dan Singkawang

Hukum

Tak Menuntut Pidana, Keluarga Korban Kecelakaan Moge di Toraja Pilih Jalan Kekeluargaan

badge-check


					Tak Menuntut Pidana, Keluarga Korban Kecelakaan Moge di Toraja Pilih Jalan Kekeluargaan Perbesar

PEDOMANINDONESIA.ID, TORUT – Penyidik Satuan Lalu Lintas (Sat. Lantas) Polres Toraja Utara resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap RR (42), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor gede (moge) di wilayah Nanggala.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, A.W, S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kasat Lantas Iptu Muhammad Nasrum Sujana menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil menyusul adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka maupun keluarga korban.

“Pemberian penangguhan penahanan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan penting demi menjunjung rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi kedua belah pihak,” ujar Iptu Muhammad Nasrum Sujana.

Dasar Pertimbangan Penangguhan Penahanan

Kasat Lantas menguraikan beberapa poin krusial yang menjadi dasar diterbitkannya surat perintah penangguhan penahanan terhadap tersangka:

  • Permohonan Restorative Justice: Adanya permintaan resmi dari kedua belah pihak agar perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

  • Sikap Kooperatif: Tersangka dinilai sangat kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan selama tahapan penyelidikan hingga penyidikan.

  • Kesepakatan Damai: Telah tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan. Pihak korban secara sukarela mengajukan permohonan agar kasus kecelakaan ini tidak dilanjutkan ke ranah pidana.

Poin-Poin Kesepakatan Damai (Perspektif Sosial & Adat)

Dari perspektif pertanggungjawaban sosial, budaya, dan moral, kedua belah pihak telah menyepakati beberapa hal mendalam:

  1. Permohonan Maaf & Rekonsiliasi: Tersangka menyampaikan rasa penyesalan dan dukacita yang mendalam, yang disambut dengan penerimaan yang baik dan tulus oleh keluarga korban.

  2. Tanggung Jawab Adat: Tersangka bersedia dan tulus mengambil bagian dalam proses pemakaman korban sesuai dengan adat yang berlaku di Toraja.

  3. Ikatan Kekeluargaan Baru: Keluarga korban telah menerima tersangka sebagai bagian dari anggota keluarga baru mereka.

Perspektif Hukum KUHP Baru

Iptu Muhammad Nasrum Sujana menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat penegakan hukum modern. Dalam perspektif KUHP yang baru—yang menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif—bilamana telah terjadi kesepakatan damai antara para pihak, maka Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil langkah-langkah restorative justice. Salah satu tahapannya adalah penangguhan penahanan hingga diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

“Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, penyelesaian perkara ke depan diharapkan dapat berjalan lancar guna memberikan kepastian hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta kemanfaatan bagi kedua belah pihak,” tutup Kasat Lantas.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

Baca Lainnya

Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan

14 Juni 2026 - 11:14 WIB

Resmob Polres Toraja Utara Amankan Empat Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

12 Juni 2026 - 15:31 WIB

Buka Expo Satpol PP dan Damkar, Bupati Torut Tekankan Profesionalisme dan Larang Politik Praktis

9 Juni 2026 - 14:19 WIB

Bupati Torut Bakal Tindak Tegas ASN dan PPPK yang Main Medsos Saat Jam Kerja

8 Juni 2026 - 20:34 WIB

Raih WTP 11 Kali Beruntun, Bupati Torut: Ini Standar Tata Kelola, Bukan Prestasi Luar Biasa

4 Juni 2026 - 16:00 WIB

Trending di Headline