Menu ✖

Mode Gelap
DPRD dan Pemkab Toraja Utara Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 Kasatpol PP Torut Turun Langsung Ke SPBU Karassik Pantau Penyalahgunaan BBM Subsidi Bupati Toraja Utara Buka Rapat Koordinasi Optimalisasi Siskamling, Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat DPRD Toraja Utara Gelar Paripurna: Bahas Ranperda Aset Daerah hingga Perlindungan Hak Disabilitas Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kasat Lantas Polres Tana Toraja Ajak Siswa MAN Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Toraja Utara Lepas Kontingen PORPROV XVIII hingga Serahkan Penghargaan

Headline

Polda Sulsel Tetapkan 32 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Kantor DPRD Provinsi dan Kota Makassar

badge-check


					Polda Sulsel Tetapkan 32 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Kantor DPRD Provinsi dan Kota Makassar Perbesar

MAKASSAR, PEDOMANINDONESIA – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka terkait kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar. Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan bahwa dari total tersangka tersebut, 14 orang ditetapkan sebagai pelaku pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sedangkan 18 orang lainnya terkait dengan insiden di Kantor DPRD Kota Makassar.

Rincian Penanganan Kasus

Kantor DPRD Provinsi Sulsel

Sebanyak 14 tersangka yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel terdiri dari 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur. Mereka diidentifikasi dengan inisial: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).

Para tersangka dijerat dengan pasal pidana berlapis, termasuk Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan, dan Pasal 64 KUHP sebagai pemberatan pidana.

Kantor DPRD Kota Makassar

Penanganan kasus di Polrestabes Makassar menetapkan 18 tersangka, dengan 14 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur. Inisial mereka adalah: MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), dan AAR (37).

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka mencakup Pasal 187 KUHP (Pembakaran/Perusakan dengan Api), Pasal 170 KUHP (Penganiayaan Bersama-sama), Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang), Pasal 64 KUHP (Pemberatan Pidana), Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan), Pasal 480 KUHP (Penadahan), dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE (Ujaran Kebencian).

Proses Hukum Berlanjut

Kombes Pol. Didik Supranoto menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. “Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polda Sulsel berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, serta mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.

Baca Lainnya

DPRD dan Pemkab Toraja Utara Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2020

4 November 2026 - 14:56 WIB

Kasatpol PP Torut Turun Langsung Ke SPBU Karassik Pantau Penyalahgunaan BBM Subsidi

4 November 2026 - 14:49 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kasat Lantas Polres Tana Toraja Ajak Siswa MAN Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

29 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Toraja Utara Lepas Kontingen PORPROV XVIII hingga Serahkan Penghargaan

28 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Bapperida Toraja Utara Gelar Rakor Penyusunan Rencana Kerja Forum Koordinasi Kopi Berkelanjutan

27 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Trending di News