Menu

Mode Gelap
GMNI Toraja Utara Dukung BPS Gereja Toraja Berantas Judi di Arena Tedong Silaga Suara Profetis Gereja Toraja: Menegasi Judi di Balik Tradisi Silaga THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu Camat Masanda Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemda Bersama Bapanas dan Pemkab, Kapolres Toraja Utara Pantau Harga Pangan Jelang Idulfitri Kabar Gembira: Pemkab Tana Toraja Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK Senilai Rp15 Miliar Hanya Jadi “Kurir” Aspirasi, Pemda Tana Toraja Dinilai Tidak Berani Tolak Tegas Proyek Geothermal

Headline

Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran DPRD

badge-check


					Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran DPRD Perbesar

MAKASSAR, PEDOMANINDONESIA – Sebanyak 29 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) terkait insiden kerusuhan dan pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar yang terjadi pada 29 Agustus 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel pada Kamis (04/09/2025).

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si.

Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa dari 29 tersangka yang diamankan, 14 orang di antaranya terlibat dalam pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel. Kelompok ini terdiri dari 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur. Sementara itu, 15 tersangka lainnya, yang terdiri dari 10 orang dewasa dan lima anak di bawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar terkait kasus di Kantor DPRD Kota Makassar.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Untuk kasus di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, mereka dikenakan Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP (Perusakan), dan Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana). Sedangkan untuk kasus di Kantor DPRD Kota Makassar, pasal yang diterapkan mencakup Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Penganiayaan), Pasal 406 KUHP (Perusakan barang), Pasal 363 KUHP (Pencurian), Pasal 480 KUHP (Penadahan), dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE (Ujaran kebencian).

Dalam konferensi pers, pihak kepolisian juga memamerkan barang bukti yang berhasil disita dari kedua lokasi. Barang bukti di Kantor DPRD Provinsi Sulsel meliputi flashdisk berisi rekaman CCTV dan foto, beberapa batu, batang bambu, besi, balok kayu, sekop, serta beberapa unit telepon genggam. Sementara itu, barang bukti di Kantor DPRD Kota Makassar termasuk satu unit sepeda motor, kursi, kipas exhaust, kulkas, dan satu unit mobil hasil curian.

Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan jumlah tersangka berpotensi bertambah. Ia memastikan bahwa semua pelaku akan diproses secara hukum.

Baca Lainnya

GMNI Toraja Utara Dukung BPS Gereja Toraja Berantas Judi di Arena Tedong Silaga

19 Maret 2026 - 19:33 WIB

THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu Camat Masanda Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemda

18 Maret 2026 - 09:26 WIB

Kabar Gembira: Pemkab Tana Toraja Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK Senilai Rp15 Miliar

17 Maret 2026 - 13:21 WIB

Hanya Jadi “Kurir” Aspirasi, Pemda Tana Toraja Dinilai Tidak Berani Tolak Tegas Proyek Geothermal

17 Maret 2026 - 08:02 WIB

Pemda Tana Toraja Jamin Berkas Penolakan Geothermal Telah Dikirim ke Kementerian

16 Maret 2026 - 21:42 WIB

Trending di Headline