PALANGKA RAYA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak boleh memakai pakaian atau seragam yang menyerupai milik TNI, Polri, Kejaksaan, atau lembaga pemerintahan lainnya. Aturan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang dan harus dipatuhi.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, dalam rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Palangka Raya, Jumat (13/6/2025).
“Ormas tidak boleh bebas sebebas-bebasnya. Ada aturan yang membatasi, salah satunya dilarang memakai seragam mirip polisi, tentara, atau jaksa. Ini harus ditertibkan,” ujar Bahtiar, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, kebebasan masyarakat untuk membentuk ormas memang dijamin oleh Undang-Undang, tapi tetap harus mematuhi hukum dan norma yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Pasal 28J UUD 1945 dan UU tentang Ormas.
Bahtiar menambahkan, pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja sama untuk menindak ormas yang meresahkan atau melanggar aturan.
“Saatnya kita bertindak tegas. Satgas penanganan ormas bermasalah harus segera dibentuk dan berjalan,” tutupnya.







