Menu

Mode Gelap
Dilantik Jadi Kepala Inspektorat, Yaya Rundupadang Berkomitmen Fokus Selesaikan Temuan BPBD Tator Adakan Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi Kepala BKPSDM Torut Mengaku Belum Terima Data Jumlah PPPK yang Akan Dirumahkan Bupati Torut Lantik Sejumlah Pejabat Tegaskan Utamakan Pelayanan BERITA KEHILANGAN SERTIPIKAT HAK MILIK Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan

News

Gaji PPPK Pemprov Sulsel Masih Dikaji, akan Masuk Prioritas

badge-check


					Gaji PPPK Pemprov Sulsel Masih Dikaji, akan Masuk Prioritas Perbesar

Makassar, Pedomanindonesia – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memastikan belanja untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Hanya saja besaran gaji PPPK masih dikaji agar bisa masuk dalam skala prioritas.

Hal ini mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Kepastian ini disampaikan Kepala Bappelitbangda Sulsel Setiawan Aswad, usai mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel terkait RPJMD, Jumat malam (18/7/2025). Menurutnya, pembahasan saat ini masih berada pada tahap rancangan RPJMD yang bersifat kebijakan makro.

Sehingga, belum masuk pada teknis atau rinci, termasuk proyeksi belanja pegawai masih berdasarkan data saat penyusunan rancangan.

“Gaji PPPK tentu menjadi bagian dari belanja wajib yang pasti akan dianggarkan,”

“Namun karena RPJMD bersifat umum, rincian teknis seperti angka gaji belum dimasukkan secara detail,” ujarnya.

Ia menambahkan, validasi jumlah formasi PPPK masih berlangsung.  Pengumuman tahap 2 pun baru dua pekan lalu, sehingga data masih dalam proses penyempurnaan.

Setiawan menegaskan, belanja pegawai adalah kewajiban utama yang akan diprioritaskan dalam penyusunan anggaran. Namun, angka pastinya akan ditentukan pada tahap penganggaran setelah data dan kebutuhan pegawai tervalidasi.

“Ini persoalan teknis saja. Kita sedang dalam proses perhitungan dan rekonsiliasi data gaji termasuk status pegawai PPPK.”

“Prinsipnya, belanja pegawai, termasuk PPPK, akan disesuaikan pada rancangan akhir RPJMD dan tertuang dalam RKPD 2026, KUA-PPAS, dan APBD,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, belanja pegawai tahun 2027 dalam rancangan akhir RPJMD sudah harus mencapai 30 persen dari total belanja daerah, di luar belanja transfer guru.

Sementara itu, dalam rapat Pansus DPRD Sulsel, sejumlah anggota dewan mempertanyakan tidak tercantumnya secara eksplisit belanja gaji PPPK dalam draft RPJMD 2025–2029.

Namun Bappelitbangda menjelaskan, tidak munculnya angka rinci bukan berarti tidak direncanakan. Sebab, RPJMD belum sampai pada tahap teknis rincian anggaran. (mir)

Baca Lainnya

BPBD Tator Adakan Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi

18 Juni 2026 - 18:25 WIB

BERITA KEHILANGAN SERTIPIKAT HAK MILIK

17 Juni 2026 - 15:10 WIB

Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan

14 Juni 2026 - 11:14 WIB

Bupati Torut Bakal Tindak Tegas ASN dan PPPK yang Main Medsos Saat Jam Kerja

8 Juni 2026 - 20:34 WIB

HUT Satpol PP Torut Bawa Berkah Bagi Pelaku UMKM

8 Juni 2026 - 08:31 WIB

Trending di Ekobis