TATOR, PEDOMANINDONESIA – Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja tengah intens menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tana Toraja tahun 2024 – 2044.
Ranperda RPIK yang memuat industri unggulan daerah ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk memastikan kesesuaian materi Ranperda dengan kondisi riil di lapangan, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RPIK DPRD Tana Toraja melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Simbuang dan Kecamatan Mappak pada 11 Oktober 2025 lalu.
Kunjungan ini secara spesifik meninjau langsung produksi Tenun Simbuang, yang merupakan salah satu industri unggulan daerah yang dimuat dalam Ranperda. Dua titik produksi Tenun Simbuang yang didatangi adalah Lekke’ di Kecamatan Simbuang dan Kondodewata di Kecamatan Mappak.
Ketua Pansus Ranperda RPIK, Semuel Tandirerung (Fraksi Nasdem), menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung proses industri Tenun Simbuang, mengingat tenun adalah salah satu industri unggulan yang akan didorong perkembangannya. Kecamatan Simbuang dan Mappak sendiri dikenal sebagai sentra penghasil tenun di Tana Toraja.
“Dalam Ranperda ini dimuat bahwa salah satu industri unggulan adalah tenun, sehingga kita melihat langsung ke lapangan proses industri tenun yakni Tenun Simbuang,” ujar Semuel Tandirerung.
Semuel menambahkan, Tenun Simbuang ke depannya akan didorong pemasarannya melalui berbagai cara, seperti event promosi, pameran, galeri Dekranasda, dan lain sebagainya. Kunjungan ini juga dimaksudkan untuk memberikan semangat kepada para pengrajin tenun, bahwa produk mereka sedang didorong masuk sebagai produk unggulan daerah.
“Pada dasarnya bahwa dalam Ranperda ini, kita boleh mendirikan industri di mana saja asal tidak bertentangan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah), di mana dalam RTRW wilayah yang dilarang seperti Kawasan Lindung dan Kawasan Rencana Pengendalian Pangan Berkelanjutan,” jelas Semuel.
Selain tenun dan batik Toraja, rancangan Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tana Toraja juga menyebutkan beberapa kategori Industri Unggulan Daerah lain sesuai potensi daerah yang akan dikembangkan, meliputi kopi, markisa, tamarillo, holtikultura, beras jagung, kacang kedelai, singkong, ubi jalar, bahan farmasi dan kosmetik berbasis herbal, manik-manik, ukiran, anyaman, dan perkakas pertanian. (*)











