Menu

Mode Gelap
Catat! Polres Tana Toraja Mulai Operasi Keselamatan 2026, Ini Sasaran Operasinya Edarkan Sabu di Tana Toraja dan Toraja Utara, 4 Orang Terancam 20 Tahun Penjara Bandingkan dengan Bandung, Tokoh Masyarakat Balla Ungkap Alasan Tolak Panas Bumi di Tana Toraja Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Polres Toraja Utara Panggil 4 Agen LPG dan Skors 2 Pangkalan Nakal DPRD Tator Dapil 4 Ogah Hadiri Musrenbang Kecamatan di Masanda Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Perintis Presisi Polres Torut Kembali Gelar Patroli di Sejumlah SPBU

Headline

Catat! Polres Tana Toraja Mulai Operasi Keselamatan 2026, Ini Sasaran Operasinya

badge-check


					Catat! Polres Tana Toraja Mulai Operasi Keselamatan 2026, Ini Sasaran Operasinya Perbesar

TATOR, PEDOMANINDONESIA – Polres Tana Toraja resmi menggelar Operasi Keselamatan Pallawa 2026 mulai Senin (2/2/2026).

Operasi tahunan ini akan berlangsung selama dua pekan, hingga 15 Februari 2026, dengan fokus utama meningkatkan keselamatan dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Tana Toraja, AKP A.M. Yusuf mengatakan bahwa pelaksanaan operasi kali ini mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan humanis, tanpa mengesampingkan penegakan hukum.

“Operasi ini tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi. Kami lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran berlalu lintas yang aman dan tertib,” ujar AKP Yusuf.

Dalam penindakan pelanggaran, Polres Tana Toraja memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, disertai pemberian teguran simpatik bagi pelanggaran tertentu.

Selain itu, kepolisian juga melibatkan berbagai komunitas serta elemen masyarakat guna menciptakan budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan.

“Kami ingin membangun kesadaran bersama. Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi seluruh pengguna jalan,” tambahnya.

Pada Operasi Keselamatan 2026 ini, terdapat sembilan sasaran prioritas penindakan, yakni:
1. Kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong).
2. Kendaraan truk yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan, termasuk penambahan panjang rangka.

3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan strobo bukan pada peruntukannya.
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan dan spesifikasi.
5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan travel ilegal.
6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.
7. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.

8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan yang parkir di bahu jalan.

Baca Lainnya

Edarkan Sabu di Tana Toraja dan Toraja Utara, 4 Orang Terancam 20 Tahun Penjara

30 Januari 2026 - 15:52 WIB

Bandingkan dengan Bandung, Tokoh Masyarakat Balla Ungkap Alasan Tolak Panas Bumi di Tana Toraja

27 Januari 2026 - 19:32 WIB

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Polres Toraja Utara Panggil 4 Agen LPG dan Skors 2 Pangkalan Nakal

27 Januari 2026 - 19:25 WIB

Aksi Solidaritas di CFD Makassar: GPPN Tana Toraja Galang Donasi untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatera

21 Januari 2026 - 19:07 WIB

Sejumlah Kontraktor di Toraja Pertanyakan Dasar Hukum Tagihan Pajak Galian C

19 Januari 2026 - 18:14 WIB

Trending di Ekobis