Menu

Mode Gelap
GMNI Toraja Utara Dukung BPS Gereja Toraja Berantas Judi di Arena Tedong Silaga Suara Profetis Gereja Toraja: Menegasi Judi di Balik Tradisi Silaga THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu Camat Masanda Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemda Bersama Bapanas dan Pemkab, Kapolres Toraja Utara Pantau Harga Pangan Jelang Idulfitri Kabar Gembira: Pemkab Tana Toraja Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK Senilai Rp15 Miliar Hanya Jadi “Kurir” Aspirasi, Pemda Tana Toraja Dinilai Tidak Berani Tolak Tegas Proyek Geothermal

Headline

Catat! Polres Tana Toraja Mulai Operasi Keselamatan 2026, Ini Sasaran Operasinya

badge-check


					Catat! Polres Tana Toraja Mulai Operasi Keselamatan 2026, Ini Sasaran Operasinya Perbesar

TATOR, PEDOMANINDONESIA – Polres Tana Toraja resmi menggelar Operasi Keselamatan Pallawa 2026 mulai Senin (2/2/2026).

Operasi tahunan ini akan berlangsung selama dua pekan, hingga 15 Februari 2026, dengan fokus utama meningkatkan keselamatan dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Tana Toraja, AKP A.M. Yusuf mengatakan bahwa pelaksanaan operasi kali ini mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan humanis, tanpa mengesampingkan penegakan hukum.

“Operasi ini tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi. Kami lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran berlalu lintas yang aman dan tertib,” ujar AKP Yusuf.

Dalam penindakan pelanggaran, Polres Tana Toraja memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, disertai pemberian teguran simpatik bagi pelanggaran tertentu.

Selain itu, kepolisian juga melibatkan berbagai komunitas serta elemen masyarakat guna menciptakan budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan.

“Kami ingin membangun kesadaran bersama. Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi seluruh pengguna jalan,” tambahnya.

Pada Operasi Keselamatan 2026 ini, terdapat sembilan sasaran prioritas penindakan, yakni:
1. Kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong).
2. Kendaraan truk yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan, termasuk penambahan panjang rangka.

3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan strobo bukan pada peruntukannya.
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan dan spesifikasi.
5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan travel ilegal.
6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.
7. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.

8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan yang parkir di bahu jalan.

Baca Lainnya

GMNI Toraja Utara Dukung BPS Gereja Toraja Berantas Judi di Arena Tedong Silaga

19 Maret 2026 - 19:33 WIB

THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu Camat Masanda Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemda

18 Maret 2026 - 09:26 WIB

Kabar Gembira: Pemkab Tana Toraja Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK Senilai Rp15 Miliar

17 Maret 2026 - 13:21 WIB

Hanya Jadi “Kurir” Aspirasi, Pemda Tana Toraja Dinilai Tidak Berani Tolak Tegas Proyek Geothermal

17 Maret 2026 - 08:02 WIB

Pemda Tana Toraja Jamin Berkas Penolakan Geothermal Telah Dikirim ke Kementerian

16 Maret 2026 - 21:42 WIB

Trending di Headline