JAKARTA, PEDOMANINDONESIA – Panitia Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Toraja Barat melakukan audiensi dengan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Sumule Tumbo.
Diskusi berlangsung di Gedung Direktur Penataan Daerah Jl. Merdeka Utara lantai 16, Rabu (30/09/26) membahas peluang, tahapan, serta persyaratan pembentukan daerah persiapan dan daerah otonomi baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam pertemuan tersebut, Sumule menjelaskan bahwa lahirnya Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah (Petada) dan Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembentukan tim kajian independen.

Tim itu nantinya bertugas mengkaji kemampuan calon daerah persiapan secara objektif, meliputi aspek pemerintahan, ekonomi, keuangan, pelayanan publik, sosial politik, demografi, keamanan, dan kondisi geografis.
Menurut Sumule, mekanisme pembentukan daerah persiapan tidak hanya berawal dari aspirasi masyarakat, tetapi harus mengikuti tahapan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Usulan diajukan melalui pemerintah daerah untuk selanjutnya dinilai oleh Pemerintah Pusat. Apabila persyaratan kewilayahan dan administratif terpenuhi, Pemerintah Pusat dapat membentuk tim kajian independen dengan persetujuan DPR RI dan DPD RI.” Jelasnya.
Hasil kajian tersebut kemudian dikonsultasikan kembali sebelum menjadi dasar penetapan kelayakan daerah persiapan selama 3 tahun sebelum ditetapkan menjadi daerah otonom.
Dalam diskusi selama 2 jam tersebut, salah satu tantangan terbesar yang banyak dihadapi calon daerah pemekaran adalah pemenuhan syarat kewilayahan.
Persyaratan tentang itu diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mencakup luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah berdasarkan titik koordinat, cakupan wilayah, serta batas usia daerah dan kecamatan.
“Untuk pembentukan daerah kabupaten, cakupan wilayah sekurang-kurangnya terdiri atas lima kecamatan, sedangkan pembentukan daerah kota sekurang-kurangnya mencakup empat kecamatan. Ketentuan ini menjadi rumus sekaligus patokan utama yang harus dipenuhi setiap calon daerah.” Urai Dr. Sumule.
Lebih jauh Sumule menjelaskan bahwa selain Pasal 35, kajian terhadap calon daerah juga harus memperhatikan Pasal 36 mengenai kapasitas daerah, Pasal 40 tentang sumber pendanaan Daerah Persiapan, dan Pasal 41 mengenai kewajiban daerah induk serta Daerah Persiapan.
Karena itu, Panitia CDOB Toraja Barat diminta untuk menyiapkan data yang akurat dan dapat diverifikasi, khususnya terkait batas wilayah, cakupan kecamatan, jumlah penduduk, kemampuan fiskal, sarana-prasarana pemerintahan, serta kesiapan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Perwakilan CDOB Toraja Barat yang hadir dalam audiensi tersebut diikuti oleh Henry A. Pongrekun, Christianingrum, Sumartoyo, dan Saparuddin Santa. Sedangkan dari CDOB Toraja Timur Dr. Christian HP. Lambe.
Pertemuan itu menyimpulkan bahwa UU Nomor 32 Tahun 2004 telah dicabut dan digantikan oleh UU Nomor 23 Tahun 2014. Oleh karena itu, seluruh proses pemekaran harus berpedoman pada ketentuan dalam UU yang berlaku tersebut.
UU Nomor 23 Tahun 2014 menjadi landasan hukum bagi perjuangan pembentukan Toraja Barat, sekaligus patokan utama dalam memenuhi seluruh persyaratan pemekaran.











