Menu ✖

Mode Gelap
DPRD dan Pemkab Toraja Utara Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 Kasatpol PP Torut Turun Langsung Ke SPBU Karassik Pantau Penyalahgunaan BBM Subsidi Bupati Toraja Utara Buka Rapat Koordinasi Optimalisasi Siskamling, Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat DPRD Toraja Utara Gelar Paripurna: Bahas Ranperda Aset Daerah hingga Perlindungan Hak Disabilitas Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kasat Lantas Polres Tana Toraja Ajak Siswa MAN Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Toraja Utara Lepas Kontingen PORPROV XVIII hingga Serahkan Penghargaan

Headline

Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Tallunglipu

badge-check


					Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Tallunglipu Perbesar

TORUT, PEDOMANINDONESIA – Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara mengungkap kasus penemuan mayat seorang wanita muda beserta bayinya di Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu. Penanganan kasus tersebut bermula saat petugas menerima laporan dari masyarakat pada Minggu (06/09/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Korban diketahui berinisial AS (18), warga Lembang Sa’dan Tiroallo, Kecamatan Sa’dan. Selain jenazah AS, petugas juga menemukan jenazah bayi berjenis kelamin perempuan yang baru saja dilahirkan oleh korban.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara menyampaikan bahwa personel kepolisian segera bergerak ke lokasi kejadian setelah mendapatkan informasi dari warga. Petugas langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP bersama tim medis.

Berdasarkan hasil visum, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar enam jam sebelum petugas dan tim medis tiba. Pihak kepolisian juga meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian guna mengumpulkan fakta awal.

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenazah korban berada dalam kondisi kaku dan mengalami lebam mayat. Sementara itu, pemeriksaan medis pada jenazah bayi mendapati adanya luka lebam pada wajah serta luka di bagian leher sebelah kiri.

Iptu Ruxon mengungkapkan bahwa kematian korban dan bayinya diduga kuat akibat kesalahan proses penanganan persalinan yang dilakukan oleh Sdri. BD, yang bukan merupakan tenaga medis berkompeten di bidang kebidanan.

“Atas tindakan tersebut, Sdri. BD dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.” Ungkapnya.

Kasi Humas Polres Toraja Utara, AKP Sette Marrung, S.H., mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan tenaga kesehatan resmi di rumah sakit maupun puskesmas bagi setiap ibu hamil yang hendak melakukan persalinan guna mendapatkan penanganan yang tepat dan aman.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

Baca Lainnya

DPRD dan Pemkab Toraja Utara Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2020

4 November 2026 - 14:56 WIB

Kasatpol PP Torut Turun Langsung Ke SPBU Karassik Pantau Penyalahgunaan BBM Subsidi

4 November 2026 - 14:49 WIB

Bupati Toraja Utara Buka Rapat Koordinasi Optimalisasi Siskamling, Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

2 November 2026 - 19:31 WIB

Respon Cepat Tim URC Resmob Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Curanmor di Cafe Peleton

18 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dosen Psikologi UIT Prihatin kejadian Bullying di Tana Toraja

16 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Trending di Kesehatan