PEDOMANINDONESIA.ID, TORAJA UTARA – Maraknya aktivitas tambang galian C (batu gunung) tanpa izin di Kabupaten Toraja Utara (Torut) mulai menyita perhatian pemerintah daerah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Torut mencatat sedikitnya ada enam titik lokasi tambang yang beroperasi, namun baru satu yang mengantongi izin resmi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Torut, Anton, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2026).
“Berdasarkan data dan pantauan kami di lapangan, terdapat 06 titik lokasi tambang galian C. Dari jumlah tersebut, baru 01 lokasi yang mengantongi izin resmi, sedangkan sisanya belum berizin,” ujar Anton.
Ia menegaskan, pihak DLH sebenarnya telah memberikan teguran lisan agar para pengelola menghentikan aktivitas penambangan sementara waktu hingga seluruh proses perizinan rampung. Namun, sebagian pengelola dinilai masih membandel dan tetap beroperasi.
“Kami sudah mengimbau untuk berhenti sementara sambil mengurus izin. Namun, karena masih ada yang beroperasi secara ilegal, kami akan melaporkannya ke Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Kendati demikian, Anton menyebutkan penyerahan surat aduan resmi ke Gakkum masih menunggu arahan dari pimpinan.
“Saya akan koordinasikan terlebih dahulu dengan Kepala Dinas terkait jadwal pengiriman surat ke Gakkum. Jika surat sudah masuk, pasti akan ada penindakan hukum secara langsung. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat atau pengelola untuk menghentikan kegiatannya sementara. Di sisi lain, kami juga mengapresiasi pengelola yang saat ini sudah beritikad baik mengurus perizinan,” tambah Anton.
DLH Toraja Utara juga menyatakan kesiapannya untuk mendampingi serta membantu para penambang dalam melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan.
“Wewenang penerbitan izin tambang saat ini berada di pemerintah provinsi, bukan lagi di daerah. Kami di dinas siap membantu dan memfasilitasi penyiapan dokumen-dokumen kelengkapan yang dibutuhkan pengelola untuk pengurusan izin ke provinsi,” pungkasnya.











