Menu ✖

Mode Gelap
Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Toraja Utara Kunjungi SMK Kristen Tagari dan UPTD BLK Toraja Utara Upaya Tekan Angka Kecelakaan, Polres Tana Toraja Masif Sosialisasi di Sekolah dan Jalan Raya Satlantas Polres Tana Toraja Edukasi Pelajar SMKN 1, Tekankan Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas Kasatpol PP Torut Fokus Penegakan Perda, Pengawasan BBM Subsidi, dan Pemadaman Kebakaran Respon Cepat Tim URC Resmob Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Curanmor di Cafe Peleton Dosen Psikologi UIT Prihatin kejadian Bullying di Tana Toraja

Ekonomi

Marak Tambang Galian C Ilegal di Torut, Dinas LH Siap Adukan ke Gakkum

badge-check


					Marak Tambang Galian C Ilegal di Torut, Dinas LH Siap Adukan ke Gakkum Perbesar

PEDOMANINDONESIA.ID, TORAJA UTARA – Maraknya aktivitas tambang galian C (batu gunung) tanpa izin di Kabupaten Toraja Utara (Torut) mulai menyita perhatian pemerintah daerah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Torut mencatat sedikitnya ada enam titik lokasi tambang yang beroperasi, namun baru satu yang mengantongi izin resmi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Torut, Anton, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/8/2026).

“Berdasarkan data dan pantauan kami di lapangan, terdapat 06 titik lokasi tambang galian C. Dari jumlah tersebut, baru 01 lokasi yang mengantongi izin resmi, sedangkan sisanya belum berizin,” ujar Anton.

Ia menegaskan, pihak DLH sebenarnya telah memberikan teguran lisan agar para pengelola menghentikan aktivitas penambangan sementara waktu hingga seluruh proses perizinan rampung. Namun, sebagian pengelola dinilai masih membandel dan tetap beroperasi.

“Kami sudah mengimbau untuk berhenti sementara sambil mengurus izin. Namun, karena masih ada yang beroperasi secara ilegal, kami akan melaporkannya ke Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Kendati demikian, Anton menyebutkan penyerahan surat aduan resmi ke Gakkum masih menunggu arahan dari pimpinan.

“Saya akan koordinasikan terlebih dahulu dengan Kepala Dinas terkait jadwal pengiriman surat ke Gakkum. Jika surat sudah masuk, pasti akan ada penindakan hukum secara langsung. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat atau pengelola untuk menghentikan kegiatannya sementara. Di sisi lain, kami juga mengapresiasi pengelola yang saat ini sudah beritikad baik mengurus perizinan,” tambah Anton.

DLH Toraja Utara juga menyatakan kesiapannya untuk mendampingi serta membantu para penambang dalam melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan.

“Wewenang penerbitan izin tambang saat ini berada di pemerintah provinsi, bukan lagi di daerah. Kami di dinas siap membantu dan memfasilitasi penyiapan dokumen-dokumen kelengkapan yang dibutuhkan pengelola untuk pengurusan izin ke provinsi,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Respon Cepat Tim URC Resmob Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Curanmor di Cafe Peleton

18 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Pemkab Toraja Utara Gelar Rakor Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Pelayanan Kelistrikan

16 Oktober 2026 - 07:33 WIB

DPRD Torut Ancam Bakal RDP DLH Torut Kesekian Kalinya Mempertahankan Maraknya Tambang Galian C di Torut

2 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Keadilan untuk MS: Trauma Pascadianiaya Belum Pulih, Pelaku di Toraja Utara Justru Masih Berkeliaran

28 September 2026 - 19:09 WIB

Polres Toraja Utara Gelar Patroli Gabungan dan Razia THM, Seorang Pemuda Diamankan Positif Gunakan Narkoba

28 September 2026 - 12:57 WIB

Trending di Headline