TORAJA UTARA, PEDOMANINDONESIA— Pelarian JS (49), seorang buruh asal Luwu Timur yang diduga tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya, akhirnya terhenti.
Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Simbara Buntu Lipa berhasil meringkus terduga pelaku di tempat persembunyiannya di Lembang Pa’tengko, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.45 WITA.
Aksi keji tersebut diduga terjadi pada Oktober 2025 di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pangli Selatan, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara. Korban yang baru berusia 13 tahun saat itu dipaksa dan diancam oleh terduga pelaku. Korban sempat berupaya melawan dan berteriak meminta pertolongan, namun kondisi sekitar yang sepi membuat jeritannya tidak terdengar.
Usai melampiaskan aksinya, JS mengancam akan memukul korban jika berani mengadukan kejadian tersebut kepada ibunya. Ancaman ini membuat korban tertekan hingga akhirnya pihak keluarga mengetahui peristiwa tersebut dan resmi melapor ke Polres Toraja Utara.
Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi Rakhmat Sudrajat, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Usai menerima laporan dari keluarga korban, Tim URC Resmob langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Penelusuran membuahkan hasil hingga lokasi persembunyian terduga pelaku di wilayah Mengkendek berhasil terendus,” ujar IPTU Ruxon.
Petugas bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan JS tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, JS tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.
“Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali. Korban merupakan anak tiri dari terduga pelaku,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, JS telah digelandang ke Mako Polres Toraja Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta dijerat dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku.
(Humas Polres Toraja Utara / Red)










