PEDOMANINDONESIA.ID, TORUT – Penyidik Satuan Lalu Lintas (Sat. Lantas) Polres Toraja Utara resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap RR (42), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor gede (moge) di wilayah Nanggala.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, A.W, S.I.K., S.H., M.Si, melalui Kasat Lantas Iptu Muhammad Nasrum Sujana menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil menyusul adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka maupun keluarga korban.
“Pemberian penangguhan penahanan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan penting demi menjunjung rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi kedua belah pihak,” ujar Iptu Muhammad Nasrum Sujana.
Dasar Pertimbangan Penangguhan Penahanan
Kasat Lantas menguraikan beberapa poin krusial yang menjadi dasar diterbitkannya surat perintah penangguhan penahanan terhadap tersangka:
-
Permohonan Restorative Justice: Adanya permintaan resmi dari kedua belah pihak agar perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
-
Sikap Kooperatif: Tersangka dinilai sangat kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan selama tahapan penyelidikan hingga penyidikan.
-
Kesepakatan Damai: Telah tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan. Pihak korban secara sukarela mengajukan permohonan agar kasus kecelakaan ini tidak dilanjutkan ke ranah pidana.
Poin-Poin Kesepakatan Damai (Perspektif Sosial & Adat)
Dari perspektif pertanggungjawaban sosial, budaya, dan moral, kedua belah pihak telah menyepakati beberapa hal mendalam:
-
Permohonan Maaf & Rekonsiliasi: Tersangka menyampaikan rasa penyesalan dan dukacita yang mendalam, yang disambut dengan penerimaan yang baik dan tulus oleh keluarga korban.
-
Tanggung Jawab Adat: Tersangka bersedia dan tulus mengambil bagian dalam proses pemakaman korban sesuai dengan adat yang berlaku di Toraja.
-
Ikatan Kekeluargaan Baru: Keluarga korban telah menerima tersangka sebagai bagian dari anggota keluarga baru mereka.
Perspektif Hukum KUHP Baru
Iptu Muhammad Nasrum Sujana menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat penegakan hukum modern. Dalam perspektif KUHP yang baru—yang menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif—bilamana telah terjadi kesepakatan damai antara para pihak, maka Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil langkah-langkah restorative justice. Salah satu tahapannya adalah penangguhan penahanan hingga diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
“Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, penyelesaian perkara ke depan diharapkan dapat berjalan lancar guna memberikan kepastian hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta kemanfaatan bagi kedua belah pihak,” tutup Kasat Lantas.
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)












