Menu

Mode Gelap
Digerebek Saat Asyik Sabung Ayam, Seorang Pria Diamankan Tim URC Resmob Polres Toraja Utara di Tallunglipu ​ Sarambu Tonapa, Pesona Tersembunyi di Salu Baruppu Toraja Utara Pelarian Ayah Tiri Berakhir, Tim Resmob Polres Toraja Utara Bekuk Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Polres Tator Sebut Tidak Tertutup Kemungkinan Ada TSK Lain dalam Kasus Mafia BBM yang Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Wakil Ketua KPK RI Tegaskan Pejabat Tidak Boleh Alergi Dengan Media Gebrak Panggung Dunia, Putra Asal Majene Raih Gelar Grand Champion ALOHA di Panama

Headline

Edarkan Sabu di Tana Toraja dan Toraja Utara, 4 Orang Terancam 20 Tahun Penjara

badge-check


					Edarkan Sabu di Tana Toraja dan Toraja Utara, 4 Orang Terancam 20 Tahun Penjara Perbesar

TANA TORAJA, PEDOMANINDONESIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti signifikan.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba, Iptu Arlin Allo Layuk.

Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MJ (25), D (35), AD (26), dan ET (41). Operasi bermula dari penangkapan di kawasan Makale, Tana Toraja, yang kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Rantepao, Toraja Utara.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua saset plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, enam unit timbangan elektronik, satu set alat isap (bong), lima pak plastik klip bening, serta uang tunai senilai Rp400.000.

Turut diamankan pula tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, potongan pipet, dan korek gas. Seluruh barang bukti tersebut kini telah dikirim ke Laboratorium Forensik di Makassar untuk menjalani uji verifikasi jenis dan berat neto.

Saat ini, keempat pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tana Toraja. Iptu Arlin Allo Layuk menegaskan bahwa para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan regulasi tersebut, mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

Baca Lainnya

Digerebek Saat Asyik Sabung Ayam, Seorang Pria Diamankan Tim URC Resmob Polres Toraja Utara di Tallunglipu ​

5 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Pelarian Ayah Tiri Berakhir, Tim Resmob Polres Toraja Utara Bekuk Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak

1 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Polres Tator Sebut Tidak Tertutup Kemungkinan Ada TSK Lain dalam Kasus Mafia BBM yang Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

1 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Gebrak Panggung Dunia, Putra Asal Majene Raih Gelar Grand Champion ALOHA di Panama

29 Juli 2026 - 15:07 WIB

Mobil Pikap Masuk Padang Rumput Ollon, Warganet Khawatir Keindahan Wisata Tana Toraja Rusak

26 Juli 2026 - 23:12 WIB

Trending di Headline