Menu ✖

Mode Gelap
DPRD dan Pemkab Toraja Utara Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 Kasatpol PP Torut Turun Langsung Ke SPBU Karassik Pantau Penyalahgunaan BBM Subsidi Bupati Toraja Utara Buka Rapat Koordinasi Optimalisasi Siskamling, Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat DPRD Toraja Utara Gelar Paripurna: Bahas Ranperda Aset Daerah hingga Perlindungan Hak Disabilitas Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kasat Lantas Polres Tana Toraja Ajak Siswa MAN Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Toraja Utara Lepas Kontingen PORPROV XVIII hingga Serahkan Penghargaan

News

Kejari Tator Tetapkan Kabid Sapras Dinas Pertanian Torut Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Irigasi, Kerugian Negara Capai Rp2,2 M Lebih

badge-check


					Kejari Tator Tetapkan Kabid Sapras Dinas Pertanian Torut Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Irigasi, Kerugian Negara Capai Rp2,2 M Lebih Perbesar

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengambil keuntungan dari proses pengadaan material”

TORAJA UTARA, PEDOMAN INDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja kembali menunjukkan capaian kinerjanya dalam pemberantasan korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja pada hari ini, Rabu (3/12/2025), secara resmi menetapkan dan langsung menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara pada pekerjaan Irigasi Perpipaan di Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024.

Tersangka yang ditetapkan adalah TR, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) pada Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara. TR juga diketahui berperan sebagai Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan Tim Teknis proyek tersebut.

Kerugian Negara Rp2,2 Miliar Lebih

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka TR telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp2.221.910.450,00 (dua miliar dua ratus dua puluh satu juta sembilan ratus sepuluh ribu empat ratus lima puluh rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja menyatakan penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil ekspose dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup. Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa total 118 saksi, termasuk dari Kementerian Pertanian RI, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, serta Dinas Pertanian Kab. Toraja Utara.

“Penetapan Tersangka TR dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-510/P.4.26/Fd.2/12/2025 tanggal 03 Desember 2025,” ujar Kepala Kejari Tana Toraja.

Modus Mark Up Material Pipa

Proyek Irigasi Perpipaan TA 2024 di Toraja Utara ini memiliki anggaran sebesar Rp8 miliar, dan direalisasikan senilai Rp7.920.000.000,00, yang dilaksanakan secara swakelola tipe III oleh 80 kelompok tani (poktan) di 80 titik lokasi.

Modus operandi yang dilakukan tersangka TR adalah dengan mengambil keuntungan dari proses pengadaan material. TR, selaku Pelaksana Kegiatan, mengarahkan 60 kelompok tani untuk melakukan pembelian material pipa di toko tertentu. Harga material di toko tersebut telah di-mark up (dinaikkan) terlebih dahulu oleh tersangka.

Selain itu, tersangka juga diduga menyusun dan melaporkan pertanggungjawaban pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya, yang akhirnya menimbulkan kerugian negara.

Penahanan untuk 20 Hari ke Depan

Tersangka TR telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Ia langsung dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan dan menghindari upaya melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya, TR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001 (Primair), serta Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama (Subsidair), jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejari Tana Toraja menegaskan bahwa Tim Jaksa Penyidik akan terus bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel, serta mengimbau semua saksi untuk kooperatif dan tidak melakukan upaya merintangi penyidikan atau melobi penyelesaian perkara.

Baca Lainnya

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Toraja Utara Lepas Kontingen PORPROV XVIII hingga Serahkan Penghargaan

28 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Bapperida Toraja Utara Gelar Rakor Penyusunan Rencana Kerja Forum Koordinasi Kopi Berkelanjutan

27 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Respon Cepat Tim URC Resmob Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Curanmor di Cafe Peleton

18 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Keadilan untuk MS: Trauma Pascadianiaya Belum Pulih, Pelaku di Toraja Utara Justru Masih Berkeliaran

28 September 2026 - 19:09 WIB

Polres Toraja Utara Gelar Patroli Gabungan dan Razia THM, Seorang Pemuda Diamankan Positif Gunakan Narkoba

28 September 2026 - 12:57 WIB

Trending di Headline