Menu

Mode Gelap
Digerebek Saat Asyik Sabung Ayam, Seorang Pria Diamankan Tim URC Resmob Polres Toraja Utara di Tallunglipu ​ Sarambu Tonapa, Pesona Tersembunyi di Salu Baruppu Toraja Utara Pelarian Ayah Tiri Berakhir, Tim Resmob Polres Toraja Utara Bekuk Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Polres Tator Sebut Tidak Tertutup Kemungkinan Ada TSK Lain dalam Kasus Mafia BBM yang Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Wakil Ketua KPK RI Tegaskan Pejabat Tidak Boleh Alergi Dengan Media Gebrak Panggung Dunia, Putra Asal Majene Raih Gelar Grand Champion ALOHA di Panama

Headline

Aksi “Bela TEMPO” di Makassar Sempat Ricuh, Jurnalis Desak Hentikan Gugatan Mentan

badge-check


					Aksi “Bela TEMPO” di Makassar Sempat Ricuh, Jurnalis Desak Hentikan Gugatan Mentan Perbesar

Makassar,Pedomanindonesia.id, – Puluhan jurnalis dari berbagai media di Kota Makassar menggelar aksi solidaritas bertajuk “Bela TEMPO”, Selasa (4/11/2025), di depan Gedung ASS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Majalah TEMPO yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Suasana aksi yang awalnya berlangsung damai mendadak memanas. Sejumlah peserta aksi terlibat saling dorong dan lempar benda dengan sekelompok orang yang mengaku sebagai mahasiswa pendukung Amran Sulaiman. Ketegangan meningkat saat kelompok tersebut mencoba membubarkan aksi para jurnalis di depan gedung yang diketahui milik Amran.

Gugatan terhadap TEMPO diajukan oleh Mentan Amran Sulaiman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai media tersebut menurunkan laporan investigatif berjudul “Poles-poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025. Dalam gugatan tersebut, Amran menuntut ganti rugi sebesar Rp200 miliar untuk kerugian immateril dan Rp19 juta untuk kerugian materil.

Padahal, sengketa pemberitaan itu sebelumnya telah diselesaikan melalui Dewan Pers, dan TEMPO pun telah menjalankan seluruh rekomendasi resmi yang dikeluarkan lembaga tersebut. Namun, gugatan tetap dilayangkan ke pengadilan, yang dinilai jurnalis sebagai langkah membahayakan kebebasan pers.

Dalam orasinya, perwakilan Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa langkah hukum Mentan merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan upaya membungkam kerja-kerja jurnalistik.

“Sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan di pengadilan. Gugatan ini adalah bentuk tekanan terhadap kebebasan pers,” tegas salah satu orator aksi.

Aksi “Bela TEMPO” di Makassar ini menjadi salah satu dari sejumlah gelombang solidaritas yang digelar di berbagai daerah di Indonesia, sebagai wujud penolakan terhadap upaya kriminalisasi terhadap jurnalis dan media.

Baca Lainnya

Polres Tator Sebut Tidak Tertutup Kemungkinan Ada TSK Lain dalam Kasus Mafia BBM yang Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

1 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Gebrak Panggung Dunia, Putra Asal Majene Raih Gelar Grand Champion ALOHA di Panama

29 Juli 2026 - 15:07 WIB

Mobil Pikap Masuk Padang Rumput Ollon, Warganet Khawatir Keindahan Wisata Tana Toraja Rusak

26 Juli 2026 - 23:12 WIB

Pemda Toraja Utara Dapat Hadiah Istimewa dari Pemprov Sulsel di HUT ke-18, Terima Bantuan Puluhan Miliar

25 Juli 2026 - 18:57 WIB

DPRD Tator Sura’ Matasa’ Apresiasi Kinerja Kepala Dinas PUPR yang Mampu Berinovasi di Tengah Efisiensi Anggaran

13 Juli 2026 - 20:39 WIB

Trending di Headline