Menu

Mode Gelap
Kapolres Torut Bersama Dandim 1414/Tator Melayat ke Rumah Duka Korban Penembakan Papua Dua PPPK Disdik Banyuasin Terjaring OTT, Diduga Pungut Fee dari 21 Kepala Sekolah Sopir Asal Toraja Diduga Jadi Korban Kekerasan Kelompok Bersenjata di Habema Plt Kadis PUPR Toraja Utara Tegaskan Pembongkaran Eks RS Pongtiku Murni Gotong Royong, Belum Ada Pemenang Tender Mendadak Dicopot, Purbaya Tinggalkan Kursi Menteri Keuangan Insiden MBG di Tana Toraja, Loice Christiana Mangontan: “Ini Murni Musibah, Kami Minta Maaf”

Headline

Aksi “Bela TEMPO” di Makassar Sempat Ricuh, Jurnalis Desak Hentikan Gugatan Mentan

badge-check


					Aksi “Bela TEMPO” di Makassar Sempat Ricuh, Jurnalis Desak Hentikan Gugatan Mentan Perbesar

Makassar,Pedomanindonesia.id, – Puluhan jurnalis dari berbagai media di Kota Makassar menggelar aksi solidaritas bertajuk “Bela TEMPO”, Selasa (4/11/2025), di depan Gedung ASS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Majalah TEMPO yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Suasana aksi yang awalnya berlangsung damai mendadak memanas. Sejumlah peserta aksi terlibat saling dorong dan lempar benda dengan sekelompok orang yang mengaku sebagai mahasiswa pendukung Amran Sulaiman. Ketegangan meningkat saat kelompok tersebut mencoba membubarkan aksi para jurnalis di depan gedung yang diketahui milik Amran.

Gugatan terhadap TEMPO diajukan oleh Mentan Amran Sulaiman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai media tersebut menurunkan laporan investigatif berjudul “Poles-poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025. Dalam gugatan tersebut, Amran menuntut ganti rugi sebesar Rp200 miliar untuk kerugian immateril dan Rp19 juta untuk kerugian materil.

Padahal, sengketa pemberitaan itu sebelumnya telah diselesaikan melalui Dewan Pers, dan TEMPO pun telah menjalankan seluruh rekomendasi resmi yang dikeluarkan lembaga tersebut. Namun, gugatan tetap dilayangkan ke pengadilan, yang dinilai jurnalis sebagai langkah membahayakan kebebasan pers.

Dalam orasinya, perwakilan Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa langkah hukum Mentan merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan upaya membungkam kerja-kerja jurnalistik.

“Sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan di pengadilan. Gugatan ini adalah bentuk tekanan terhadap kebebasan pers,” tegas salah satu orator aksi.

Aksi “Bela TEMPO” di Makassar ini menjadi salah satu dari sejumlah gelombang solidaritas yang digelar di berbagai daerah di Indonesia, sebagai wujud penolakan terhadap upaya kriminalisasi terhadap jurnalis dan media.

Baca Lainnya

Kapolres Torut Bersama Dandim 1414/Tator Melayat ke Rumah Duka Korban Penembakan Papua

20 September 2026 - 11:14 WIB

Mendadak Dicopot, Purbaya Tinggalkan Kursi Menteri Keuangan

15 September 2026 - 23:49 WIB

Insiden MBG di Tana Toraja, Loice Christiana Mangontan: “Ini Murni Musibah, Kami Minta Maaf”

15 September 2026 - 13:54 WIB

Babak Baru Kasus Eks RSUD Pongtiku: Polisi Periksa Anggota DPRD, Pemilik Alat Berat, hingga Kadis Sosial

10 September 2026 - 18:13 WIB

Cegah Kebakaran Hutan, Kepala Lembang Paku Masanda Ajak Warga Laporkan Pelaku

10 September 2026 - 08:43 WIB

Trending di Headline