Menu

Mode Gelap
Buka Expo Satpol PP dan Damkar, Bupati Torut Tekankan Profesionalisme dan Larang Politik Praktis Bupati Torut Bakal Tindak Tegas ASN dan PPPK yang Main Medsos Saat Jam Kerja HUT Satpol PP Torut Bawa Berkah Bagi Pelaku UMKM Perkuat Toleransi, Bupati Toraja Utara dan FKUB Lakukan Studi Tiru ke Pontianak dan Singkawang Raih WTP 11 Kali Beruntun, Bupati Torut: Ini Standar Tata Kelola, Bukan Prestasi Luar Biasa Nakhodai PWI Sulsel, Suwardi Thahir Komitmen Bangun Organisasi Inklusif di Era Digital

Headline

Aksi “Bela TEMPO” di Makassar Sempat Ricuh, Jurnalis Desak Hentikan Gugatan Mentan

badge-check


					Aksi “Bela TEMPO” di Makassar Sempat Ricuh, Jurnalis Desak Hentikan Gugatan Mentan Perbesar

Makassar,Pedomanindonesia.id, – Puluhan jurnalis dari berbagai media di Kota Makassar menggelar aksi solidaritas bertajuk “Bela TEMPO”, Selasa (4/11/2025), di depan Gedung ASS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Majalah TEMPO yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Suasana aksi yang awalnya berlangsung damai mendadak memanas. Sejumlah peserta aksi terlibat saling dorong dan lempar benda dengan sekelompok orang yang mengaku sebagai mahasiswa pendukung Amran Sulaiman. Ketegangan meningkat saat kelompok tersebut mencoba membubarkan aksi para jurnalis di depan gedung yang diketahui milik Amran.

Gugatan terhadap TEMPO diajukan oleh Mentan Amran Sulaiman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai media tersebut menurunkan laporan investigatif berjudul “Poles-poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025. Dalam gugatan tersebut, Amran menuntut ganti rugi sebesar Rp200 miliar untuk kerugian immateril dan Rp19 juta untuk kerugian materil.

Padahal, sengketa pemberitaan itu sebelumnya telah diselesaikan melalui Dewan Pers, dan TEMPO pun telah menjalankan seluruh rekomendasi resmi yang dikeluarkan lembaga tersebut. Namun, gugatan tetap dilayangkan ke pengadilan, yang dinilai jurnalis sebagai langkah membahayakan kebebasan pers.

Dalam orasinya, perwakilan Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa langkah hukum Mentan merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan upaya membungkam kerja-kerja jurnalistik.

“Sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan di pengadilan. Gugatan ini adalah bentuk tekanan terhadap kebebasan pers,” tegas salah satu orator aksi.

Aksi “Bela TEMPO” di Makassar ini menjadi salah satu dari sejumlah gelombang solidaritas yang digelar di berbagai daerah di Indonesia, sebagai wujud penolakan terhadap upaya kriminalisasi terhadap jurnalis dan media.

Baca Lainnya

Buka Expo Satpol PP dan Damkar, Bupati Torut Tekankan Profesionalisme dan Larang Politik Praktis

9 Juni 2026 - 14:19 WIB

Bupati Torut Bakal Tindak Tegas ASN dan PPPK yang Main Medsos Saat Jam Kerja

8 Juni 2026 - 20:34 WIB

Raih WTP 11 Kali Beruntun, Bupati Torut: Ini Standar Tata Kelola, Bukan Prestasi Luar Biasa

4 Juni 2026 - 16:00 WIB

Nakhodai PWI Sulsel, Suwardi Thahir Komitmen Bangun Organisasi Inklusif di Era Digital

2 Juni 2026 - 18:20 WIB

Wakil Bupati Toraja Utara Hadiri Serah Terima Bantuan Kemasyarakatan Berupa Sapi Kurban di Masjid Nurul Taqwa Bolu

26 Mei 2026 - 19:12 WIB

Trending di Headline