Menu

Mode Gelap
Dilantik Jadi Kepala Inspektorat, Yaya Rundupadang Berkomitmen Fokus Selesaikan Temuan BPBD Tator Adakan Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi Kepala BKPSDM Torut Mengaku Belum Terima Data Jumlah PPPK yang Akan Dirumahkan Bupati Torut Lantik Sejumlah Pejabat Tegaskan Utamakan Pelayanan BERITA KEHILANGAN SERTIPIKAT HAK MILIK Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan

Headline

Aksi “Bela TEMPO” di Makassar Sempat Ricuh, Jurnalis Desak Hentikan Gugatan Mentan

badge-check


					Aksi “Bela TEMPO” di Makassar Sempat Ricuh, Jurnalis Desak Hentikan Gugatan Mentan Perbesar

Makassar,Pedomanindonesia.id, – Puluhan jurnalis dari berbagai media di Kota Makassar menggelar aksi solidaritas bertajuk “Bela TEMPO”, Selasa (4/11/2025), di depan Gedung ASS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Majalah TEMPO yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Suasana aksi yang awalnya berlangsung damai mendadak memanas. Sejumlah peserta aksi terlibat saling dorong dan lempar benda dengan sekelompok orang yang mengaku sebagai mahasiswa pendukung Amran Sulaiman. Ketegangan meningkat saat kelompok tersebut mencoba membubarkan aksi para jurnalis di depan gedung yang diketahui milik Amran.

Gugatan terhadap TEMPO diajukan oleh Mentan Amran Sulaiman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai media tersebut menurunkan laporan investigatif berjudul “Poles-poles Beras Busuk” edisi 16 Mei 2025. Dalam gugatan tersebut, Amran menuntut ganti rugi sebesar Rp200 miliar untuk kerugian immateril dan Rp19 juta untuk kerugian materil.

Padahal, sengketa pemberitaan itu sebelumnya telah diselesaikan melalui Dewan Pers, dan TEMPO pun telah menjalankan seluruh rekomendasi resmi yang dikeluarkan lembaga tersebut. Namun, gugatan tetap dilayangkan ke pengadilan, yang dinilai jurnalis sebagai langkah membahayakan kebebasan pers.

Dalam orasinya, perwakilan Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa langkah hukum Mentan merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan upaya membungkam kerja-kerja jurnalistik.

“Sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan di pengadilan. Gugatan ini adalah bentuk tekanan terhadap kebebasan pers,” tegas salah satu orator aksi.

Aksi “Bela TEMPO” di Makassar ini menjadi salah satu dari sejumlah gelombang solidaritas yang digelar di berbagai daerah di Indonesia, sebagai wujud penolakan terhadap upaya kriminalisasi terhadap jurnalis dan media.

Baca Lainnya

BPBD Tator Adakan Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi

18 Juni 2026 - 18:25 WIB

Kepala BKPSDM Torut Mengaku Belum Terima Data Jumlah PPPK yang Akan Dirumahkan

18 Juni 2026 - 18:20 WIB

Bupati Torut Lantik Sejumlah Pejabat Tegaskan Utamakan Pelayanan

18 Juni 2026 - 14:24 WIB

BERITA KEHILANGAN SERTIPIKAT HAK MILIK

17 Juni 2026 - 15:10 WIB

Buka Expo Satpol PP dan Damkar, Bupati Torut Tekankan Profesionalisme dan Larang Politik Praktis

9 Juni 2026 - 14:19 WIB

Trending di Headline