Menu

Mode Gelap
Dilantik Jadi Kepala Inspektorat, Yaya Rundupadang Berkomitmen Fokus Selesaikan Temuan BPBD Tator Adakan Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi Kepala BKPSDM Torut Mengaku Belum Terima Data Jumlah PPPK yang Akan Dirumahkan Bupati Torut Lantik Sejumlah Pejabat Tegaskan Utamakan Pelayanan BERITA KEHILANGAN SERTIPIKAT HAK MILIK Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan

Headline

Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran DPRD

badge-check


					Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran DPRD Perbesar

MAKASSAR, PEDOMANINDONESIA – Sebanyak 29 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) terkait insiden kerusuhan dan pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar yang terjadi pada 29 Agustus 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel pada Kamis (04/09/2025).

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si.

Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa dari 29 tersangka yang diamankan, 14 orang di antaranya terlibat dalam pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel. Kelompok ini terdiri dari 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur. Sementara itu, 15 tersangka lainnya, yang terdiri dari 10 orang dewasa dan lima anak di bawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar terkait kasus di Kantor DPRD Kota Makassar.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Untuk kasus di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, mereka dikenakan Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP (Perusakan), dan Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana). Sedangkan untuk kasus di Kantor DPRD Kota Makassar, pasal yang diterapkan mencakup Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Penganiayaan), Pasal 406 KUHP (Perusakan barang), Pasal 363 KUHP (Pencurian), Pasal 480 KUHP (Penadahan), dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE (Ujaran kebencian).

Dalam konferensi pers, pihak kepolisian juga memamerkan barang bukti yang berhasil disita dari kedua lokasi. Barang bukti di Kantor DPRD Provinsi Sulsel meliputi flashdisk berisi rekaman CCTV dan foto, beberapa batu, batang bambu, besi, balok kayu, sekop, serta beberapa unit telepon genggam. Sementara itu, barang bukti di Kantor DPRD Kota Makassar termasuk satu unit sepeda motor, kursi, kipas exhaust, kulkas, dan satu unit mobil hasil curian.

Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan jumlah tersangka berpotensi bertambah. Ia memastikan bahwa semua pelaku akan diproses secara hukum.

Baca Lainnya

BPBD Tator Adakan Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi

18 Juni 2026 - 18:25 WIB

Kepala BKPSDM Torut Mengaku Belum Terima Data Jumlah PPPK yang Akan Dirumahkan

18 Juni 2026 - 18:20 WIB

Bupati Torut Lantik Sejumlah Pejabat Tegaskan Utamakan Pelayanan

18 Juni 2026 - 14:24 WIB

BERITA KEHILANGAN SERTIPIKAT HAK MILIK

17 Juni 2026 - 15:10 WIB

Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan

14 Juni 2026 - 11:14 WIB

Trending di Hukum