Menu

Mode Gelap
GMNI Toraja Utara Dukung BPS Gereja Toraja Berantas Judi di Arena Tedong Silaga Suara Profetis Gereja Toraja: Menegasi Judi di Balik Tradisi Silaga THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu Camat Masanda Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemda Bersama Bapanas dan Pemkab, Kapolres Toraja Utara Pantau Harga Pangan Jelang Idulfitri Kabar Gembira: Pemkab Tana Toraja Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK Senilai Rp15 Miliar Hanya Jadi “Kurir” Aspirasi, Pemda Tana Toraja Dinilai Tidak Berani Tolak Tegas Proyek Geothermal

News

Tim Resmob Polres Torut Ringkus Pencuri HP di Masjid Agung Rantepao

badge-check


					Tim Resmob Polres Torut Ringkus Pencuri HP di Masjid Agung Rantepao Perbesar

Torut, pedomanindonesia – Seorang pemuda berinisial RH (20) diringkus Tim Resmob Polres Toraja Utara setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian di Masjid Agung Rantepao, Toraja Utara. Aksi RH terekam CCTV.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (18/06/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Dalam rekaman CCTV terduga pelaku mengenakan baju kaus warna hitam bertuliskan “Bareskrim”.

Ia pun akhirnya berhasil diamankan sekitar 4 jam setelah kejadian. Ia ditangkap di wilayah Makale, Tana Toraja.

Kasat Reskrim Polres Torut Iptu Ruxon mengatakan, terduga pelaku berinisial HR (20). Ia teridentifikasi setelah aksinya terekam CCTV.

“Kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku hingga akhirnya mengamankannya saat telah berada di wilayah Makale, Tana Toraja sekitar 4 jam setelah kajadian,” jelasnya.

Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo A5 warna hitam hasil curian serta sebilah pisau.

Di hadapan petugas, HR mengakui telah melakukan aksi pencurian di Masjid Besar Rantepao. HR mengaku berasal dari Parepare.

Kini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, terangnya.

Ruxon pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan sistem keamanan salah satunya dengan pemasangan kamera pengawas (CCTV) pada rumah ibadah maupun rumah tempat tinggal dan segera melapor jika ada hal yang terlihat mencurigakan.

Baca Lainnya

THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu Camat Masanda Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemda

18 Maret 2026 - 09:26 WIB

Hanya Jadi “Kurir” Aspirasi, Pemda Tana Toraja Dinilai Tidak Berani Tolak Tegas Proyek Geothermal

17 Maret 2026 - 08:02 WIB

Pemda Tana Toraja Jamin Berkas Penolakan Geothermal Telah Dikirim ke Kementerian

16 Maret 2026 - 21:42 WIB

Camat Bittuang Diduga Intimidasi Warga: Tolak Proyek Geothermal, Bansos Terancam Dicabut

14 Maret 2026 - 20:42 WIB

DPRD Tana Toraja Resmi Rekomendasikan Penolakan Eksplorasi Geotermal di Bittuang ke Pusat

13 Maret 2026 - 13:44 WIB

Trending di Headline