TORAJA UTARA, PEDOMANINDONESIA – Polsek Sopai, jajaran Polres Toraja Utara, melakukan penggerebekan terhadap praktik perjudian jenis sabung ayam di Tongkonan To’mala, Kelurahan Nonongan Selatan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, pada Senin (23/03/2026) malam.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sopai, Ipda Joni Manuk Allo, ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal tersebut di sekitar tempat tinggal mereka. Merespons informasi itu, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi untuk melakukan tindakan tegas.
Para pelaku diketahui sengaja menggelar kegiatan terlarang tersebut pada malam hari demi mengelabui petugas. Dalam operasi ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan ekor ayam jantan hidup siap adu yang ditinggalkan kabur oleh para pemiliknya. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Toraja Utara.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kapolsek Sopai Ipda Joni Manuk Allo, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa petugas di lapangan berhasil menyita delapan ekor ayam yang ditinggalkan para pelaku saat melarikan diri dari lokasi kejadian.
Ipda Joni menjelaskan lebih lanjut bahwa pemilihan waktu malam hari murni merupakan taktik pelaku untuk menghindari pantauan aparat. Ia juga menyoroti bahwa di lokasi tersebut memang sedang disemayamkan jenazah untuk persiapan kegiatan adat Rambu Solo’.
Namun, ia menegaskan bahwa rangkaian kedukaan tersebut tidak dapat dijadikan dalih untuk melegalkan praktik judi sabung ayam yang jelas-jelas merupakan tindak pidana.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk berani bertindak dan melaporkan setiap indikasi praktik perjudian di lingkungan masing-masing. Kepolisian berkomitmen penuh untuk menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor yang bersedia memberikan informasi.
Kapolsek menambahkan bahwa setiap warga negara memiliki fungsi kepolisian terbatas saat dihadapkan pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Keberanian melaporkan tindak kejahatan kepada pihak berwajib adalah salah satu wujud nyata dari partisipasi tersebut.
“Perlu kita tanamkan bahwa Kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama, tidak semata-mata tanggung jawab kepolisian. Mari kita pastikan untuk tidak menjadikan adat dan budaya sebagai selubung tindak pidana,” pungkasnya.
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)









