TORUT, PEDOMANINDONESIA – Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara segera bergerak cepat menanggapi aduan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian jenis sabung ayam di Kecamatan Tikala.
Petugas gabungan, yang terdiri dari Tim Resmob Satreskrim dan Unit Paminal Sie Propam Polres Toraja Utara, langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan pada Rabu (26/11/2025).
Lokasi pengecekan berada di Tongkonan Tangga Langi’, Karambe, Kelurahan Buntu Barana, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara. Lokasi ini dilaporkan warga sebagai tempat baru digelarnya judi sabung ayam yang dipindahkan dari lokasi sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, S.H., yang memimpin tim, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang masuk dari masyarakat.
“Setelah laporan diterima, petugas gabungan langsung kami turunkan ke lokasi. Ini adalah bentuk respon cepat kami terhadap keluhan warga,” kata IPTU Ruxon.
Namun, dari hasil peninjauan langsung di lokasi, petugas tidak menemukan adanya indikasi aktivitas warga yang sedang atau akan melakukan praktik judi sabung ayam.
IPTU Ruxon menegaskan, respons cepat ini dilakukan untuk memastikan masyarakat merasa terayomi dan isu dugaan perjudian tidak meluas. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah setempat.
Meskipun tidak ditemukan kegiatan di TKP, Kepolisian tetap mengimbau keras kepada masyarakat setempat agar tidak memfasilitasi pelaksanaan aktivitas perjudian dalam bentuk apapun.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala aktivitas perjudian, khususnya sabung ayam, yang sering diklaim sebagai tradisi di Toraja Utara,” tutup Kasat Reskrim.










