Menu

Mode Gelap
Keluarga Korban Penembakan di Papua Minta APH Segera Tangkap Pelaku dan Proses Hukum 332 Rumah di Gowa Rusak Diterjang Angin Puting Beliung Proyek Jalan Palesan – Buakayu Tator Disorot: Warga Duga Dikerjakan “Asal-asalan”, BPBD Beri Ultimatum Sambut HUT ke-61, Golkar Luwu Timur Gelar Pasar Murah dan Bakti Sosial PN Makale Tunda Eksekusi Tongkonan Ka’pun, Prioritaskan Mediasi dan Solusi Kekeluargaan Sidang Tera Ulang di Pasar Tradisional Lindungi Konsumen dan Produsen Lewat Alat Ukur Standar

News

PHRI Soroti Aturan Royalti Musik, Minta Revisi UU Hak Cipta

badge-check


					PHRI Soroti Aturan Royalti Musik, Minta Revisi UU Hak Cipta Perbesar

JAKARTA, PEDOMANINDONESIA, – Fenomena sejumlah kafe dan restoran berhenti memutar musik karena khawatir wajib membayar royalti menuai perhatian publik. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi B Sukamdani, menilai persoalan ini muncul karena aturan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengikuti perkembangan zaman, terutama di era digital.

Menurutnya, inti masalah terletak pada ketentuan yang menganggap semua musik yang diputar di ruang publik sebagai kegiatan komersial sehingga otomatis dikenakan royalti.

“Undang-undang itu memang nyangkut semua apapun yang diperdengarkan. Musik di tempat publik dianggap komersial. Nah, ini yang akhirnya jadi masalah,” ujar Hariyadi, Jumat (8/8).

Ia menilai aturan tersebut terlalu luas cakupannya dan menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat. Pernyataan salah satu komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebut lagu “Indonesia Raya” juga harus membayar royalti, bahkan sempat memicu kehebohan.

“Itu kan public domain. Jadi lucu saja kalau ada yang bilang harus bayar. Pemahaman seperti ini yang harus dibenahi,” tambahnya.

Hariyadi menegaskan perlunya revisi UU Hak Cipta, khususnya terkait sistem pemungutan dan distribusi royalti. Saat ini, aturan masih mengacu pada sistem lama yang bersifat blanket, di mana semua pengguna musik dikenakan tarif merata tanpa memanfaatkan teknologi digital yang sebenarnya bisa menghitung royalti secara lebih presisi.

Baca Lainnya

Keluarga Korban Penembakan di Papua Minta APH Segera Tangkap Pelaku dan Proses Hukum

10 Oktober 2025 - 14:26 WIB

332 Rumah di Gowa Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

8 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Sambut HUT ke-61, Golkar Luwu Timur Gelar Pasar Murah dan Bakti Sosial

7 Oktober 2025 - 08:35 WIB

PN Makale Tunda Eksekusi Tongkonan Ka’pun, Prioritaskan Mediasi dan Solusi Kekeluargaan

6 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Sidang Tera Ulang di Pasar Tradisional Lindungi Konsumen dan Produsen Lewat Alat Ukur Standar

6 Oktober 2025 - 18:47 WIB

Trending di Ekobis