Menu

Mode Gelap
Babak Baru Kasus Eks RSUD Pongtiku: Polisi Periksa Anggota DPRD, Pemilik Alat Berat, hingga Kadis Sosial Bisnis Haram di Balik Layar Ponsel: Mahasiswa di Rantepao Diciduk Polisi Saat Transaksi Sabu Cegah Kebakaran Hutan, Kepala Lembang Paku Masanda Ajak Warga Laporkan Pelaku Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Penemuan Mayat Ibu dan Bayi di Tallunglipu DPRD Tator Rekomendasikan Penghentian Sementara SPPG Batupapan 1 dan Keluarkan 7 Poin Penting Usai Dugaan Kasus Keracunan MBG DPRD Tator Minta Pemda Hentikan Sementara Program MBG Usai Ratusan Siswa Diduga Keracunan

News

PHRI Soroti Aturan Royalti Musik, Minta Revisi UU Hak Cipta

badge-check


					PHRI Soroti Aturan Royalti Musik, Minta Revisi UU Hak Cipta Perbesar

JAKARTA, PEDOMANINDONESIA, – Fenomena sejumlah kafe dan restoran berhenti memutar musik karena khawatir wajib membayar royalti menuai perhatian publik. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi B Sukamdani, menilai persoalan ini muncul karena aturan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengikuti perkembangan zaman, terutama di era digital.

Menurutnya, inti masalah terletak pada ketentuan yang menganggap semua musik yang diputar di ruang publik sebagai kegiatan komersial sehingga otomatis dikenakan royalti.

“Undang-undang itu memang nyangkut semua apapun yang diperdengarkan. Musik di tempat publik dianggap komersial. Nah, ini yang akhirnya jadi masalah,” ujar Hariyadi, Jumat (8/8).

Ia menilai aturan tersebut terlalu luas cakupannya dan menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat. Pernyataan salah satu komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebut lagu “Indonesia Raya” juga harus membayar royalti, bahkan sempat memicu kehebohan.

“Itu kan public domain. Jadi lucu saja kalau ada yang bilang harus bayar. Pemahaman seperti ini yang harus dibenahi,” tambahnya.

Hariyadi menegaskan perlunya revisi UU Hak Cipta, khususnya terkait sistem pemungutan dan distribusi royalti. Saat ini, aturan masih mengacu pada sistem lama yang bersifat blanket, di mana semua pengguna musik dikenakan tarif merata tanpa memanfaatkan teknologi digital yang sebenarnya bisa menghitung royalti secara lebih presisi.

Baca Lainnya

BPBD Toraja Utara Salurkan 8.000 Liter Air Bersih Tanggulangi Dampak Kekeringan

1 September 2026 - 19:45 WIB

Era AI, Super Tani Tantang Anak Muda Jadi Kreator Sekaligus Entrepreneur

30 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Polres Tana Toraja Ringkus 2 Pemuda Asal Enrekang, 103 Sachet Narkotika Siap Edar Disita

21 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Pemda Toraja Utara Dapat Hadiah Istimewa dari Pemprov Sulsel di HUT ke-18, Terima Bantuan Puluhan Miliar

25 Juli 2026 - 18:57 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Pembunuhan di Tikala dan Amankan 3 Pelaku

21 Juli 2026 - 07:08 WIB

Trending di Hukum