Menu

Mode Gelap
Digerebek Saat Asyik Sabung Ayam, Seorang Pria Diamankan Tim URC Resmob Polres Toraja Utara di Tallunglipu ​ Sarambu Tonapa, Pesona Tersembunyi di Salu Baruppu Toraja Utara Pelarian Ayah Tiri Berakhir, Tim Resmob Polres Toraja Utara Bekuk Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Polres Tator Sebut Tidak Tertutup Kemungkinan Ada TSK Lain dalam Kasus Mafia BBM yang Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Wakil Ketua KPK RI Tegaskan Pejabat Tidak Boleh Alergi Dengan Media Gebrak Panggung Dunia, Putra Asal Majene Raih Gelar Grand Champion ALOHA di Panama

News

PHRI Soroti Aturan Royalti Musik, Minta Revisi UU Hak Cipta

badge-check


					PHRI Soroti Aturan Royalti Musik, Minta Revisi UU Hak Cipta Perbesar

JAKARTA, PEDOMANINDONESIA, – Fenomena sejumlah kafe dan restoran berhenti memutar musik karena khawatir wajib membayar royalti menuai perhatian publik. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi B Sukamdani, menilai persoalan ini muncul karena aturan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengikuti perkembangan zaman, terutama di era digital.

Menurutnya, inti masalah terletak pada ketentuan yang menganggap semua musik yang diputar di ruang publik sebagai kegiatan komersial sehingga otomatis dikenakan royalti.

“Undang-undang itu memang nyangkut semua apapun yang diperdengarkan. Musik di tempat publik dianggap komersial. Nah, ini yang akhirnya jadi masalah,” ujar Hariyadi, Jumat (8/8).

Ia menilai aturan tersebut terlalu luas cakupannya dan menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat. Pernyataan salah satu komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebut lagu “Indonesia Raya” juga harus membayar royalti, bahkan sempat memicu kehebohan.

“Itu kan public domain. Jadi lucu saja kalau ada yang bilang harus bayar. Pemahaman seperti ini yang harus dibenahi,” tambahnya.

Hariyadi menegaskan perlunya revisi UU Hak Cipta, khususnya terkait sistem pemungutan dan distribusi royalti. Saat ini, aturan masih mengacu pada sistem lama yang bersifat blanket, di mana semua pengguna musik dikenakan tarif merata tanpa memanfaatkan teknologi digital yang sebenarnya bisa menghitung royalti secara lebih presisi.

Baca Lainnya

Pemda Toraja Utara Dapat Hadiah Istimewa dari Pemprov Sulsel di HUT ke-18, Terima Bantuan Puluhan Miliar

25 Juli 2026 - 18:57 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Pembunuhan di Tikala dan Amankan 3 Pelaku

21 Juli 2026 - 07:08 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Institusi, Kapolres Toraja Utara Gelar Silaturahmi ke Kodim 1414/Tator

20 Juli 2026 - 16:24 WIB

Legislator Sulsel Firmina Tallulembang Apresiasi Program Desa Mandiri di Toraja

16 Juli 2026 - 09:46 WIB

DPRD Tator Sura’ Matasa’ Apresiasi Kinerja Kepala Dinas PUPR yang Mampu Berinovasi di Tengah Efisiensi Anggaran

13 Juli 2026 - 20:39 WIB

Trending di Headline