Menu

Mode Gelap
Polres Toraja Utara Tetapkan Pengendara Harley Davidson Tersangka Ratusan Warga Terjebak Tanah Longsor di Jalan Poros Toraja – Mamasa Tingkatkan Sinergi, Polres Toraja Utara Gelar Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas Kasat Lantas Polres Polres Tator Ajak Siswa SMAN 1 Tator dan SMPN 1 Jadi Pelopor Keselamatan Ketahuan Tak Pakai Helm di Depan Mata Kasatlantas, Nasib Dua Wanita di Tator Ini Berakhir Tak Terduga! Aksi Humanis Satlantas dan Satsamapta, Polisi Bantu Pelajar dan Tertibkan Lalu Lintas di Pagi Hari

News

PHRI Soroti Aturan Royalti Musik, Minta Revisi UU Hak Cipta

badge-check


					PHRI Soroti Aturan Royalti Musik, Minta Revisi UU Hak Cipta Perbesar

JAKARTA, PEDOMANINDONESIA, – Fenomena sejumlah kafe dan restoran berhenti memutar musik karena khawatir wajib membayar royalti menuai perhatian publik. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi B Sukamdani, menilai persoalan ini muncul karena aturan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengikuti perkembangan zaman, terutama di era digital.

Menurutnya, inti masalah terletak pada ketentuan yang menganggap semua musik yang diputar di ruang publik sebagai kegiatan komersial sehingga otomatis dikenakan royalti.

“Undang-undang itu memang nyangkut semua apapun yang diperdengarkan. Musik di tempat publik dianggap komersial. Nah, ini yang akhirnya jadi masalah,” ujar Hariyadi, Jumat (8/8).

Ia menilai aturan tersebut terlalu luas cakupannya dan menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat. Pernyataan salah satu komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menyebut lagu “Indonesia Raya” juga harus membayar royalti, bahkan sempat memicu kehebohan.

“Itu kan public domain. Jadi lucu saja kalau ada yang bilang harus bayar. Pemahaman seperti ini yang harus dibenahi,” tambahnya.

Hariyadi menegaskan perlunya revisi UU Hak Cipta, khususnya terkait sistem pemungutan dan distribusi royalti. Saat ini, aturan masih mengacu pada sistem lama yang bersifat blanket, di mana semua pengguna musik dikenakan tarif merata tanpa memanfaatkan teknologi digital yang sebenarnya bisa menghitung royalti secara lebih presisi.

Baca Lainnya

Polres Toraja Utara Tetapkan Pengendara Harley Davidson Tersangka

5 Mei 2026 - 18:16 WIB

Tingkatkan Sinergi, Polres Toraja Utara Gelar Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas

29 April 2026 - 09:31 WIB

Kasat Lantas Polres Polres Tator Ajak Siswa SMAN 1 Tator dan SMPN 1 Jadi Pelopor Keselamatan

27 April 2026 - 11:40 WIB

Ketahuan Tak Pakai Helm di Depan Mata Kasatlantas, Nasib Dua Wanita di Tator Ini Berakhir Tak Terduga!

26 April 2026 - 14:49 WIB

Aksi Humanis Satlantas dan Satsamapta, Polisi Bantu Pelajar dan Tertibkan Lalu Lintas di Pagi Hari

23 April 2026 - 13:46 WIB

Trending di News