Menu

Mode Gelap
Digerebek Saat Asyik Sabung Ayam, Seorang Pria Diamankan Tim URC Resmob Polres Toraja Utara di Tallunglipu ​ Sarambu Tonapa, Pesona Tersembunyi di Salu Baruppu Toraja Utara Pelarian Ayah Tiri Berakhir, Tim Resmob Polres Toraja Utara Bekuk Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Polres Tator Sebut Tidak Tertutup Kemungkinan Ada TSK Lain dalam Kasus Mafia BBM yang Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Wakil Ketua KPK RI Tegaskan Pejabat Tidak Boleh Alergi Dengan Media Gebrak Panggung Dunia, Putra Asal Majene Raih Gelar Grand Champion ALOHA di Panama

News

Pemkab Gowa Segel Mie Gacoan, Richeese Factory dan Cang Kuning

badge-check


					Pemkab Gowa Segel Mie Gacoan, Richeese Factory dan Cang Kuning Perbesar

Gowa, pedomanindonesia – Pemkab Gowa menyegel tiga rumah makan yang diduga tak mengantongi izin usaha. Ketiga rumah makan itu yakni Mie Gacoan, Richeese Factory, dan Cang Kuning.

Ketiganya berlokasi di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Penutupan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025 oleh tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PU, serta aparat TNI-Polri.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa, Umar Madjid, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat teguran resmi kepada ketiga rumah makan tersebut. Namun karena tidak ada upaya untuk melengkapi dokumen perizinan, penyegelan sementara pun dilakukan.

“Penyegelan dilakukan hingga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan. Sudah berulang kali kami berikan teguran, tapi tidak ada tindak lanjut dari pihak manajemen,” jelas Umar.

Menurut Umar, pihak pengelola baru mulai mengurus perizinan setelah tim melakukan tindakan penutupan. Meski demikian, Satpol PP tetap akan menunggu seluruh proses perizinan rampung sebelum membuka kembali tempat usaha tersebut.

“Kalau semua izin sudah lengkap, tentu akan kami buka kembali. Bahkan bisa hari itu juga, kalau memang sudah sesuai,” tegasnya.

Selama masa penyegelan, Satpol PP akan terus memantau aktivitas di lokasi tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau upaya membuka usaha tanpa izin, maka penutupan permanen akan dilakukan.

“Kami awasi terus. Kalau ada yang nekat buka sebelum izinnya lengkap, akan kami segel kembali secara permanen. Untuk sementara, kami masih bersikap persuasif. Anggota akan terus patroli pagi, siang, dan malam,” ungkapnya.

Umar juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Gowa agar patuh terhadap aturan yang berlaku, khususnya dalam hal kelengkapan izin usaha dan izin bangunan. (Abdi)

Baca Lainnya

Pemda Toraja Utara Dapat Hadiah Istimewa dari Pemprov Sulsel di HUT ke-18, Terima Bantuan Puluhan Miliar

25 Juli 2026 - 18:57 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Pembunuhan di Tikala dan Amankan 3 Pelaku

21 Juli 2026 - 07:08 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Institusi, Kapolres Toraja Utara Gelar Silaturahmi ke Kodim 1414/Tator

20 Juli 2026 - 16:24 WIB

Legislator Sulsel Firmina Tallulembang Apresiasi Program Desa Mandiri di Toraja

16 Juli 2026 - 09:46 WIB

DPRD Tator Sura’ Matasa’ Apresiasi Kinerja Kepala Dinas PUPR yang Mampu Berinovasi di Tengah Efisiensi Anggaran

13 Juli 2026 - 20:39 WIB

Trending di Headline