Menu

Mode Gelap
Dilantik Jadi Kepala Inspektorat, Yaya Rundupadang Berkomitmen Fokus Selesaikan Temuan BPBD Tator Adakan Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi Kepala BKPSDM Torut Mengaku Belum Terima Data Jumlah PPPK yang Akan Dirumahkan Bupati Torut Lantik Sejumlah Pejabat Tegaskan Utamakan Pelayanan BERITA KEHILANGAN SERTIPIKAT HAK MILIK Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan

News

Kasus Kredit Fiktif Rp 6,5 M, Kejati Sulsel Tahan 1 Tersangka Baru

badge-check


					Kasus Kredit Fiktif Rp 6,5 M, Kejati Sulsel Tahan 1 Tersangka Baru Perbesar

Makassar, Pedomanindonesia – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar. Seorang pria berinisial ATP resmi ditetapkan sebagai tersangka baru pada Jumat, 11 Juli 2025.

Penetapan ini diumumkan setelah ATP menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa dua alat bukti kuat telah dikantongi penyidik untuk menetapkan ATP sebagai tersangka.

“Tersangka ATP diduga kuat menjadi otak di balik pengajuan ratusan kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp6,56 miliar,” ujar Soetarmi dalam konferensi pers bersama jajaran Pidsus.

Menurut penyidik, selama periode November 2022 hingga Desember 2023, ATP yang merupakan pegawai Bank BUMN memfasilitasi pencairan kredit melalui dokumen nasabah yang diperoleh dari calo. Dokumen-dokumen itu dinilai tidak memenuhi syarat, namun tetap diproses sebagai kredit sah oleh bank.

Setelah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan fit, ATP langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari ke depan.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret dua tersangka lain, yakni AH dan ER, yang lebih dulu ditahan.

Kejati Sulsel menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal kredit fiktif tersebut.

Soetarmi mengingatkan seluruh saksi yang telah dipanggil agar kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan.

Ia juga menyampaikan pesan dari Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, agar seluruh penyidik bekerja profesional dan menjaga integritas selama proses hukum berjalan.

Tersangka ATP dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Lainnya

BPBD Tator Adakan Lokakarya Penyusunan Rencana Kontingensi

18 Juni 2026 - 18:25 WIB

BERITA KEHILANGAN SERTIPIKAT HAK MILIK

17 Juni 2026 - 15:10 WIB

Merasa Risi dengan Kehadiran Kafe Kenzio, Warga Desak Satpol PP Lakukan Penutupan

14 Juni 2026 - 11:14 WIB

Bupati Torut Bakal Tindak Tegas ASN dan PPPK yang Main Medsos Saat Jam Kerja

8 Juni 2026 - 20:34 WIB

HUT Satpol PP Torut Bawa Berkah Bagi Pelaku UMKM

8 Juni 2026 - 08:31 WIB

Trending di Ekobis