PedomanIndonesia.id, Tator – Setelah viralnya berita mengenai penggusuran beberapa rumah adat tongkonan, Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kala’lembang, memberikan tanggapannya. Ia menyarankan penyelesaian sengketa tanah dengan cara musyawarah mufakat, bukan melalui eksekusi.
Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan reses di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III. Dalam kesempatan itu, Frederik mengajak para jurnalis untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pemberitaan yang konstruktif.
”Eksekusi itu bukan hal yang menyelesaikan masalah. Ini kan satu rumpun keluarga, yang kita kedepankan itu musyawarah mufakat,” ujarnya.
Saran ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi sengketa tanah yang sering terjadi, terutama di antara anggota keluarga.
Acara yang dihadiri oleh jurnalis lokal dan nasional ini berlangsung kondusif. Di akhir acara, Frederik membagikan bingkisan berupa kacamata kepada semua yang hadir.









