Menu

Mode Gelap
GMNI Toraja Utara Dukung BPS Gereja Toraja Berantas Judi di Arena Tedong Silaga Suara Profetis Gereja Toraja: Menegasi Judi di Balik Tradisi Silaga THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu Camat Masanda Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemda Bersama Bapanas dan Pemkab, Kapolres Toraja Utara Pantau Harga Pangan Jelang Idulfitri Kabar Gembira: Pemkab Tana Toraja Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK Senilai Rp15 Miliar Hanya Jadi “Kurir” Aspirasi, Pemda Tana Toraja Dinilai Tidak Berani Tolak Tegas Proyek Geothermal

News

3 Pengedar Narkoba di Toraja Utara Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ganja

badge-check


					3 Pengedar Narkoba di Toraja Utara Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ganja Perbesar

Torut, Pedomanindonesia – Polisi meringkus 3 pengedar narkoba di Toraja Utara. Mereka adalah target operasi (TO) yang dibekuk dalam rentang 20 hari digelarnya Ops Antik 2025.

Dari 3 orang yang ditangkap, 1 di antaranya adalah wanita. Dari tangan mereka disita 3 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan 1 bungkus potongan kertas makan yang berisikan narkotika Golongan I dalam jenis Ganja.

Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Antik tahun ini Satresnarkoba Polres Toraja Utara berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku masing-masing berinisial EPS alias EK (30), LMM alias LN (24), dan FGS alias GT (31).

Adapun rincian pengungkapan tersebut, yaitu :

1. Pengungkapan pada tanggal 10 Juni 2025.
Terduga pelaku : EPS alias EK (30), lokasi : Wilayah Karassik, Kec. Rantepao, barang bukti : 1 bungkus potongan kertas makan yang berisikan narkotika Golongan I dalam jenis Ganja seberat 3,2 gram, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A54 warna Hitam, dan sebuah helm warna putih.

2. Pengungkapan pada tanggal 11 Juni 2025.
Terduga pelaku : LMM alias LN (24), dan FGS alias GT (31), lokasi : Home Stay dan Kosan Ekslusif Balusu Tallunglipu Kel. Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, barang bukti : 3 Sachet plastik klip bening berisik narkotika jenis sabu seberat 2,23 gram dan selembar tisu yang digunakan sebagai pembungukus.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Toraja Utara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan Masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di daerah ini,” ujarnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Toraja Utara berharap dapat memberikan efek jera kepada para terduga pelaku. Kegiatan ini pula menjadi bentuk transparansi kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika di Kabupaten Toraja Utara.

Dari hasil pengungkapan kasus, EPS alias EK (30) dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 111 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara LMM alias LN (24) dan FGS alias GT (31) dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini ketiga terduga pelaku telah di amankan di Rutan Polres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Lainnya

THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu Camat Masanda Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemda

18 Maret 2026 - 09:26 WIB

Hanya Jadi “Kurir” Aspirasi, Pemda Tana Toraja Dinilai Tidak Berani Tolak Tegas Proyek Geothermal

17 Maret 2026 - 08:02 WIB

Pemda Tana Toraja Jamin Berkas Penolakan Geothermal Telah Dikirim ke Kementerian

16 Maret 2026 - 21:42 WIB

Camat Bittuang Diduga Intimidasi Warga: Tolak Proyek Geothermal, Bansos Terancam Dicabut

14 Maret 2026 - 20:42 WIB

DPRD Tana Toraja Resmi Rekomendasikan Penolakan Eksplorasi Geotermal di Bittuang ke Pusat

13 Maret 2026 - 13:44 WIB

Trending di Headline