Menu

Mode Gelap
Digerebek Saat Asyik Sabung Ayam, Seorang Pria Diamankan Tim URC Resmob Polres Toraja Utara di Tallunglipu ​ Sarambu Tonapa, Pesona Tersembunyi di Salu Baruppu Toraja Utara Pelarian Ayah Tiri Berakhir, Tim Resmob Polres Toraja Utara Bekuk Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Polres Tator Sebut Tidak Tertutup Kemungkinan Ada TSK Lain dalam Kasus Mafia BBM yang Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Wakil Ketua KPK RI Tegaskan Pejabat Tidak Boleh Alergi Dengan Media Gebrak Panggung Dunia, Putra Asal Majene Raih Gelar Grand Champion ALOHA di Panama

News

3 Pengedar Narkoba di Toraja Utara Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ganja

badge-check


					3 Pengedar Narkoba di Toraja Utara Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ganja Perbesar

Torut, Pedomanindonesia – Polisi meringkus 3 pengedar narkoba di Toraja Utara. Mereka adalah target operasi (TO) yang dibekuk dalam rentang 20 hari digelarnya Ops Antik 2025.

Dari 3 orang yang ditangkap, 1 di antaranya adalah wanita. Dari tangan mereka disita 3 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dan 1 bungkus potongan kertas makan yang berisikan narkotika Golongan I dalam jenis Ganja.

Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Antik tahun ini Satresnarkoba Polres Toraja Utara berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku masing-masing berinisial EPS alias EK (30), LMM alias LN (24), dan FGS alias GT (31).

Adapun rincian pengungkapan tersebut, yaitu :

1. Pengungkapan pada tanggal 10 Juni 2025.
Terduga pelaku : EPS alias EK (30), lokasi : Wilayah Karassik, Kec. Rantepao, barang bukti : 1 bungkus potongan kertas makan yang berisikan narkotika Golongan I dalam jenis Ganja seberat 3,2 gram, 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A54 warna Hitam, dan sebuah helm warna putih.

2. Pengungkapan pada tanggal 11 Juni 2025.
Terduga pelaku : LMM alias LN (24), dan FGS alias GT (31), lokasi : Home Stay dan Kosan Ekslusif Balusu Tallunglipu Kel. Tallunglipu, Kec. Tallunglipu, barang bukti : 3 Sachet plastik klip bening berisik narkotika jenis sabu seberat 2,23 gram dan selembar tisu yang digunakan sebagai pembungukus.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Toraja Utara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan Masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba di daerah ini,” ujarnya.

Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Toraja Utara berharap dapat memberikan efek jera kepada para terduga pelaku. Kegiatan ini pula menjadi bentuk transparansi kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika di Kabupaten Toraja Utara.

Dari hasil pengungkapan kasus, EPS alias EK (30) dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 111 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara LMM alias LN (24) dan FGS alias GT (31) dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini ketiga terduga pelaku telah di amankan di Rutan Polres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Lainnya

Pemda Toraja Utara Dapat Hadiah Istimewa dari Pemprov Sulsel di HUT ke-18, Terima Bantuan Puluhan Miliar

25 Juli 2026 - 18:57 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Pembunuhan di Tikala dan Amankan 3 Pelaku

21 Juli 2026 - 07:08 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Institusi, Kapolres Toraja Utara Gelar Silaturahmi ke Kodim 1414/Tator

20 Juli 2026 - 16:24 WIB

Legislator Sulsel Firmina Tallulembang Apresiasi Program Desa Mandiri di Toraja

16 Juli 2026 - 09:46 WIB

DPRD Tator Sura’ Matasa’ Apresiasi Kinerja Kepala Dinas PUPR yang Mampu Berinovasi di Tengah Efisiensi Anggaran

13 Juli 2026 - 20:39 WIB

Trending di Headline