TORUT, PEDOMANINDONESIA – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polres Toraja Utara dalam menguak kasus tindak pidana pembunuhan yang sempat menggegerkan warga. Tim URC Sat Reskrim Polres Toraja Utara berhasil meringkus tiga orang pelaku di wilayah Kecamatan Tikala dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, S.H., didampingi Kanit I Sat Reskrim IPDA Fritz Pasulu, S.H., Panit II Unit Polsek Rantepao AIPDA Febrianto, serta Kanit Resmob AIPDA Simbara Buntu Lipa. Ketiga pelaku diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kawasan La’bo, Kecamatan Sanggalangi’, Toraja Utara, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 10.30 WITA.
Peristiwa penganiayaan berat hingga merenggut nyawa tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) dini hari di Jalan Poros Tikala–Rantepao, Lembang Kia’ Kayurame, Kecamatan Tikala. Korban diketahui bernama Elius Sonda Randanan (18), warga setempat.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban awalnya pamit pergi ke pasar malam bersama rekan-rekannya. Usai acara, korban sempat singgah di rumah temannya di Jalan Singki, Kecamatan Rantepao, sebelum berpamitan pulang lebih awal. Namun, korban tak kunjung sampai di rumah.
Pagi harinya, keluarga dikagetkan oleh unggahan media sosial mengenai penemuan mayat di Jalan Poros Tikala. Paman korban, Anton Salosso’ (51), bersama keluarga segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan identitas korban, lalu resmi melapor ke Polres Toraja Utara.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto A.W., S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Ruxon, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut. Pihaknya langsung menggerakkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam begitu menerima laporan.
“Dari hasil penyelidikan dan petunjuk awal, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tak butuh waktu lama, tim gabungan melacak keberadaan dan mengepung lokasi persembunyian mereka di kediaman orang tua salah satu pelaku di Kecamatan Sanggalangi’,” terang IPTU Ruxon.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HP (22) dan YS (23) yang merupakan warga Tikala, serta NT (29) warga Kesu’.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya. Motif di balik aksi keji tersebut didasari oleh dendam lama antara pelaku terhadap korban.
Selain menangkap para pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bilah pisau yang digunakan untuk menghabisi korban, 3 unit sepeda motor (milik pelaku dan korban), pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta rekaman CCTV di sekitar TKP.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Toraja Utara untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.








