Menu ✖

Mode Gelap
DPRD dan Pemkab Toraja Utara Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 Kasatpol PP Torut Turun Langsung Ke SPBU Karassik Pantau Penyalahgunaan BBM Subsidi Bupati Toraja Utara Buka Rapat Koordinasi Optimalisasi Siskamling, Perkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat DPRD Toraja Utara Gelar Paripurna: Bahas Ranperda Aset Daerah hingga Perlindungan Hak Disabilitas Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-98, Kasat Lantas Polres Tana Toraja Ajak Siswa MAN Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Toraja Utara Lepas Kontingen PORPROV XVIII hingga Serahkan Penghargaan

Headline

Terima Surat Aanmaning Lahan Lapangan Gembira, Bupati Toraja Utara Tempuh Jalur Negosiasi

badge-check


					(Foto Dok). Dedi Palimbong, Bupati Toraja Utara Perbesar

(Foto Dok). Dedi Palimbong, Bupati Toraja Utara

TORUT, PEDOMAN INDONESIA – Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menerima surat aanmaning atau teguran resmi dari pengadilan terkait sengketa lahan Lapangan Gembira Rantepao. Hal ini disampaikan Bupati usai meresmikan fasilitas wall climbing di Lapangan Tagari pada Rabu, 4 Maret 2026.

Bupati menjelaskan bahwa konflik hukum atas lahan strategis tersebut telah berlangsung sangat panjang, yakni sejak tahun 2012. Proses hukum telah melewati berbagai tingkatan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga tahap Peninjauan Kembali (PK).

“Sebagai Bupati, saya mendapatkan surat aanmaning untuk melakukan eksekusi secara sukarela. Namun, kita bersyukur ada pihak yang berinisiatif menjaga agar daerah tetap kondusif. Saat ini kami mendapatkan fasilitasi mediasi, yang menjadi ruang penting untuk mencari solusi bersama,” ujar pria yang akrab disapa Bro Dedy tersebut.

Mencari Titik Temu Antara Hukum dan Keadilan

Meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan secara hukum memenangkan pihak keluarga penggugat, Bupati optimistis ada jalan keluar yang lebih lunak. Menurutnya, pihak pemenang menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang dialog.

“Prinsipnya, tanah itu harus kembali ke pemerintah. Kami sangat menghargai pihak keluarga yang membuka diri untuk bernegosiasi. Saat ini proses pembicaraan masih berlangsung, dan kita harus tetap optimis demi kepentingan masyarakat luas,” lanjutnya.

Bupati menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini tidak hanya soal menang atau kalah di atas kertas, tetapi juga mengenai kemanusiaan. “Penyelesaian ini harus berkeadilan dan dilandasi kasih. Bagaimana kasih dan keadilan itu bisa bertemu, itulah yang kita tuju.”

Daftar Fasilitas Publik yang Terancam

Penyelesaian sengketa ini menjadi krusial karena di atas lahan Lapangan Gembira berdiri berbagai fasilitas publik dan kantor pemerintahan penting, di antaranya:

  • Pendidikan: SMA Negeri 2 Toraja Utara.

  • Kesehatan: Puskesmas Rantepao.

  • Pelayanan Publik: Kantor Samsat Provinsi Sulsel, UPT DLHK Provinsi Sulsel, Telkom, dan Kantor Lurah Rantepasele.

  • Lembaga Negara: Kantor Bawaslu Toraja Utara dan Dinas Pemuda & Olahraga.

  • Fasilitas Umum: GOR Rantepao.

Sebagai informasi, aanmaning merupakan prosedur hukum di mana Ketua Pengadilan memberikan peringatan kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan secara sukarela dalam jangka waktu tertentu (biasanya 8 hari) sebelum dilakukan tindakan eksekusi paksa.

Baca Lainnya

DPRD dan Pemkab Toraja Utara Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2020

4 November 2026 - 14:56 WIB

Kasatpol PP Torut Turun Langsung Ke SPBU Karassik Pantau Penyalahgunaan BBM Subsidi

4 November 2026 - 14:49 WIB

Siap-siap! PWI Sulsel Award dan Pelantikan Pengurus Periode 2026–2031 Digelar 17 Oktober Nanti

11 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Breaking News: Puluhan Siswa dan Guru SMAN 3 Torut Diduga Keracunan MBG, Cabdisdik Sulsel Turun Tangan

9 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Kasatpol PP Torut Kerahkan Puluhan Anggota Jaga Ketat SPBU, Pelansir Tersingkirkan

2 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Trending di Headline