Menu

Mode Gelap
Digerebek Saat Asyik Sabung Ayam, Seorang Pria Diamankan Tim URC Resmob Polres Toraja Utara di Tallunglipu ​ Sarambu Tonapa, Pesona Tersembunyi di Salu Baruppu Toraja Utara Pelarian Ayah Tiri Berakhir, Tim Resmob Polres Toraja Utara Bekuk Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Polres Tator Sebut Tidak Tertutup Kemungkinan Ada TSK Lain dalam Kasus Mafia BBM yang Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Wakil Ketua KPK RI Tegaskan Pejabat Tidak Boleh Alergi Dengan Media Gebrak Panggung Dunia, Putra Asal Majene Raih Gelar Grand Champion ALOHA di Panama

News

Tipu 2 Warga Puluhan Juta Rupiah, Polres Tator Amankan Pemuda di Makale

badge-check


					Tipu 2 Warga Puluhan Juta Rupiah, Polres Tator Amankan Pemuda di Makale Perbesar

Tator, PedomanIndonesia – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja, berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial WH (27) pada Sabtu, 02 Agustus 2025 di Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Tana Toraja. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan aduan 2 orang korban di Mapolres Tana Toraja.

Korban YM, terduga pelaku menipu korban dengan total kerugian sebanyak Rp. 24.800.000,-, sedangkan terhadap korban HS sebanyak Rp. 35.000.000,-.

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk saat di konfirmasi media Senin, (4/8/25), membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Polres Tana Toraja memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada Kel. Kamali Pentalluan Kec. Makale Kab. Tana Toraja. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dihadapan penyidik terduga palaku telah mengakui perbuatannya, dan sejak 4 Agustus 2025 resmi di tahan di rutan Polres Tana Toraja,”ujar Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukum penjara 4 (empat)Tahun.

Baca Lainnya

Pemda Toraja Utara Dapat Hadiah Istimewa dari Pemprov Sulsel di HUT ke-18, Terima Bantuan Puluhan Miliar

25 Juli 2026 - 18:57 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Pembunuhan di Tikala dan Amankan 3 Pelaku

21 Juli 2026 - 07:08 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Institusi, Kapolres Toraja Utara Gelar Silaturahmi ke Kodim 1414/Tator

20 Juli 2026 - 16:24 WIB

Legislator Sulsel Firmina Tallulembang Apresiasi Program Desa Mandiri di Toraja

16 Juli 2026 - 09:46 WIB

DPRD Tator Sura’ Matasa’ Apresiasi Kinerja Kepala Dinas PUPR yang Mampu Berinovasi di Tengah Efisiensi Anggaran

13 Juli 2026 - 20:39 WIB

Trending di Headline