Menu

Mode Gelap
GMNI Toraja Utara Dukung BPS Gereja Toraja Berantas Judi di Arena Tedong Silaga Suara Profetis Gereja Toraja: Menegasi Judi di Balik Tradisi Silaga THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu Camat Masanda Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemda Bersama Bapanas dan Pemkab, Kapolres Toraja Utara Pantau Harga Pangan Jelang Idulfitri Kabar Gembira: Pemkab Tana Toraja Mulai Cairkan THR ASN dan PPPK Senilai Rp15 Miliar Hanya Jadi “Kurir” Aspirasi, Pemda Tana Toraja Dinilai Tidak Berani Tolak Tegas Proyek Geothermal

News

Tipu 2 Warga Puluhan Juta Rupiah, Polres Tator Amankan Pemuda di Makale

badge-check


					Tipu 2 Warga Puluhan Juta Rupiah, Polres Tator Amankan Pemuda di Makale Perbesar

Tator, PedomanIndonesia – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja, berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial WH (27) pada Sabtu, 02 Agustus 2025 di Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale, Tana Toraja. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan aduan 2 orang korban di Mapolres Tana Toraja.

Korban YM, terduga pelaku menipu korban dengan total kerugian sebanyak Rp. 24.800.000,-, sedangkan terhadap korban HS sebanyak Rp. 35.000.000,-.

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk saat di konfirmasi media Senin, (4/8/25), membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Polres Tana Toraja memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada Kel. Kamali Pentalluan Kec. Makale Kab. Tana Toraja. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dihadapan penyidik terduga palaku telah mengakui perbuatannya, dan sejak 4 Agustus 2025 resmi di tahan di rutan Polres Tana Toraja,”ujar Kasat Reskrim.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukum penjara 4 (empat)Tahun.

Baca Lainnya

THR ASN dan PPPK di Kecamatan Masanda Cair Tepat Waktu Camat Masanda Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemda

18 Maret 2026 - 09:26 WIB

Hanya Jadi “Kurir” Aspirasi, Pemda Tana Toraja Dinilai Tidak Berani Tolak Tegas Proyek Geothermal

17 Maret 2026 - 08:02 WIB

Pemda Tana Toraja Jamin Berkas Penolakan Geothermal Telah Dikirim ke Kementerian

16 Maret 2026 - 21:42 WIB

Camat Bittuang Diduga Intimidasi Warga: Tolak Proyek Geothermal, Bansos Terancam Dicabut

14 Maret 2026 - 20:42 WIB

DPRD Tana Toraja Resmi Rekomendasikan Penolakan Eksplorasi Geotermal di Bittuang ke Pusat

13 Maret 2026 - 13:44 WIB

Trending di Headline