TATOR, PEDOMANINDONESIA – Ketua DPRD Tator Kendek Rante tegaskan pungutan retribusi di pasar Seni Makale harus sesuai dengan peraturan daerah (Perda) hal tersebut di sampaikan Rabu (27/08/2025/).
“Saya sudah dengar masalah tersebut dan saya sampaikan bahwa penarikan retribusi itu harus sesuai dengan perda kalau tidak itu bisa berujung pungutan liar (pungli), ” Kata Kendek Rante.
Lebih lanjuut Kendek Rante juga menjelaskan bahwa kalau betul ada nama satu pintu di sana itu sudah jelas melanggar karena di perda tidak ada seperti itu, apa lagi ada yang bilang sebagian di kelola PPK.
“Ada suratnya masuk di kantor mereka mengeluh soal pembayaran satu pintu, na kalau ini benar saya tegaskan bahwa itu sudah tidak sesuai dengan perda, sehingga kita akan melakukan RDP mengenai dengan pungutan tersebut, karena ada juga yang mengatakan bahwa ada juga sebagian di kelola oleh PKK na itu yang saya tegaskan bahwa itu melanggar dan akan saya RDP nantinya bersama dengan dinas yang terkait untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, ” Beber Kendek Rante politis Partai Golkar.
Penulis : Andarias Padaunan











