MAKALE, PEDOMANINDONES8A – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja resmi mengeluarkan surat rekomendasi untuk menolak aktivitas eksplorasi dan eksploitasi geotermal di wilayahnya. Keputusan ini diambil setelah menerima aspirasi dari ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Geotermal.
Pertemuan penyampaian aspirasi tersebut berlangsung pada hari ini, Jumat, 13 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Ketua DPRD Tana Toraja. Rapat dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan DPRD dan dihadiri oleh perwakilan massa yang diperkirakan mencapai 1.000 orang.
Poin Utama Rekomendasi
Dalam surat nomor 400.14.6/75/III/DPRD, pimpinan DPRD Tana Toraja menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan masyarakat. Terdapat dua poin krusial dalam rekomendasi tersebut:
-
Meneruskan Penolakan ke KESDM: DPRD merekomendasikan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja untuk segera menindaklanjuti tuntutan Aliansi Masyarakat Toraja dengan menyampaikan penolakan eksplorasi geotermal kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Jakarta.
-
Penghentian Proses di Bittuang: Merekomendasikan Pemda Tana Toraja untuk menindaklanjuti seruan masyarakat Bittuang guna menghentikan proses eksploitasi geotermal yang berlokasi di Lembang Balla, Kecamatan Bittuang.
Pernyataan Sikap Pimpinan
Dokumen tersebut ditandatangani secara resmi oleh unsur pimpinan DPRD Tana Toraja, yaitu:
-
Drs. Kendek Rante (Ketua)
-
Leonardus Tallupadang, SE (Wakil Ketua)
-
Evivana Rombe Datu, S.Pd., MM. (Wakil Ketua)
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dalam mengawal aspirasi masyarakat lokal yang merasa khawatir akan dampak lingkungan dan sosial dari proyek panas bumi di wilayah Bittuang.
Hingga berita ini diturunkan, Aliansi Masyarakat Toraja Tolak Tambang masih melanjutkan aksi ke kantor Bupati Tana Toraja.










