TATOR, PEDOMANINDONESIA.ID – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tana Toraja, Edward Sakka Allorerung, mengakui bahwa pihaknya belum mengembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 143.488.823,72.
Temuan ini terkait proyek revitalisasi sarana terpadu sentra IKM (Industri Kecil Menengah) tahun anggaran 2024 yang dikerjakan oleh CV KBK dengan nilai kontrak lebih dari Rp 3 miliar.
Saat dihubungi pada Rabu (20/08/2025), Sakka Allorerung menyatakan bahwa temuan tersebut telah disampaikan kepada pihak kontraktor.
“Iya benar, ada temuannya sekitaran Rp 143.488.823,72, dan kita sudah sampaikan sama pihak penyedia agar temuan tersebut segera dikembalikan ke kas negara,” kata Sakka.
Ia menambahkan bahwa pihak penyedia telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana tersebut.
“Ini kan uang besar bukan uang kecil, pihak penyedia juga akan berusaha mengembalikan paling lambat bulan 09,” ujarnya.
Menurut Sakka, temuan BPK ini merupakan hasil audit yang menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan.
“Temuan ini kami juga sudah dapat laporan dari inspektorat hasil audit kemaren, temuannya yaitu kekurangan volume,” jelas Sakka.









