Menu

Mode Gelap
Polres Toraja Utara Tetapkan Pengendara Harley Davidson Tersangka Ratusan Warga Terjebak Tanah Longsor di Jalan Poros Toraja – Mamasa Tingkatkan Sinergi, Polres Toraja Utara Gelar Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas Kasat Lantas Polres Polres Tator Ajak Siswa SMAN 1 Tator dan SMPN 1 Jadi Pelopor Keselamatan Ketahuan Tak Pakai Helm di Depan Mata Kasatlantas, Nasib Dua Wanita di Tator Ini Berakhir Tak Terduga! Aksi Humanis Satlantas dan Satsamapta, Polisi Bantu Pelajar dan Tertibkan Lalu Lintas di Pagi Hari

News

Operasi Senyap di Gudang Logistik: Ratusan Ribu Rokok Dengan Pita Cukai Palsu Ditindak Bea Cukai Makassar

badge-check


					Operasi Senyap di Gudang Logistik: Ratusan Ribu Rokok Dengan Pita Cukai Palsu Ditindak Bea Cukai Makassar Perbesar

Makassar,Pedomanindonesia.Id, – Wujud komitmen dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara, Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam sebuah operasi gabungan. Penindakan ini berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai ratusan juta rupiah.
Penindakan tersebut berawal dari kecurigaan tim pada sebuah truk yang berisi muatan yang diduga berisi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal saat melakukan pengawasan rutin tanggal 5 Agustus 2025 di Pelabuhan Soekarno Hatta di Makassar. Selanjutnya tim mengikuti truk tersebut hingga tempat pembongkaran di sebuah Gudang Logistik di Makassar.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap isi muatan, petugas menemukan sebanyak 414.400 batang BKC ilegal yang terdiri dari 384.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk Rocker Bold dilekati pita cukai palsu dan 26.400 batang SKM merk Smith Bold tanpa dilekati pita cukai (polos). Total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp609.444.000 dengan potensi kerugian pendapatan negara sebesar Rp397.109.196.

Seluruh barang hasil penindakan (BHP) telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pelanggaran ini dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang ilegal. “Pengawasan intensif akan terus kami lakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat tetapi juga mengancam industri yang telah legal. Rokok ilegal sering kali diproduksi tanpa standar kesehatan yang memadai sehingga berisiko tinggi bagi konsumen,” ujarnya.

Ade Irawan juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi. “Operasi ini menyoroti vitalnya kerja sama antarinstansi. Dengan sinergi yang baik, kami yakin dapat memberikan efek jera bagi pelanggar hukum. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut waspada dan melaporkan jika menemukan produk rokok yang mencurigakan, karena kontribusi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan BKC ilegal ini”, imbuhnya.

Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk terus meningkatkan pengawasan demi menekan peredaran barang ilegal, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat optimal untuk menunjang pembangunan nasional.

Baca Lainnya

Polres Toraja Utara Tetapkan Pengendara Harley Davidson Tersangka

5 Mei 2026 - 18:16 WIB

Tingkatkan Sinergi, Polres Toraja Utara Gelar Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas

29 April 2026 - 09:31 WIB

Kasat Lantas Polres Polres Tator Ajak Siswa SMAN 1 Tator dan SMPN 1 Jadi Pelopor Keselamatan

27 April 2026 - 11:40 WIB

Ketahuan Tak Pakai Helm di Depan Mata Kasatlantas, Nasib Dua Wanita di Tator Ini Berakhir Tak Terduga!

26 April 2026 - 14:49 WIB

Aksi Humanis Satlantas dan Satsamapta, Polisi Bantu Pelajar dan Tertibkan Lalu Lintas di Pagi Hari

23 April 2026 - 13:46 WIB

Trending di News